Merasa di teror
16/03/26Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tolong saya,,,terjerat pinjol hanya 1.000.000 selang 10 hari sudah suruh melunasi 1.400000
Saya diteror di ancam untuk disebarkan data data saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Tindakan meneror dan mengancam untuk menyebarkan data pribadi adalah pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan kombinasi pasal dari UU ITE Terbaru, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan KUHP Baru. Berikut adalah rincian sanksi dan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku:
Perubahan kedua UU ITE secara spesifik mengatur tentang ancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Tindakan pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi melalui media elektronik diatur secara lebih spesifik dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Berikut adalah rincian sanksi dan pasalnya:
Pemerasan dan Pengancaman terdapat dalam Pasal 27B ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) , adalah sebagai berikut : “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. “
Pengancaman Kekerasan Secara Langsung diataur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyebaran data pribadi kini memiliki payung hukum yang lebih berat melalui UU PDP. Pasal 65 UU PDP adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Melarang setiap orang mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum Sanksi diataur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP. Berikut Pasal 67 ayat 2 UU PDP adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Pencemaran nama baik diataur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Tindak Pidana Pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 482 KUHP Baru :
- Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal ini menyasar tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau menghapus piutang. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tindak Pidana Pengancaman diataur dalam Pasal 483 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Perbuatan Pemaksaan diataur dalam Pasal 448 KUHP Baru dan 449 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 448 KUHP baru :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana
Pasal 449 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan: a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang; b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang; c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul; d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang; e. penganiayaan berat; atau f. pembakaran. J
- ika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal ini mengatur pengancaman dalam konteks kemerdekaan orang, Pasal 448 memuat ancaman dengan kekerasan, sementara Pasal 449 mengatur ancaman kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
Dalam kasus yang Anda alami, memang sudah banyak korban karena Pinjol yang Anda gunakan memiliki ciri-ciri pinjol ilegal karena menerapkan bunga sangat tinggi dalam waktu singkat (40% dalam 10 hari) dan melakukan ancaman penyebaran data pribadi. Berdasarkan hukum di Indonesia, ancaman penyebaran data pribadi adalah tindak pidana.
Berikut langkah darurat yang harus Anda lakukan sekarang:
- Amankan Data dan Putus Akses. Hapus Aplikasi: Segera hapus aplikasi tersebut dari ponsel untuk menghentikan akses mereka ke kontak, galeri, dan lokasi Anda ke depannya. Hapus Cache & Data: Sebelum menghapus aplikasi, bersihkan dulu cache dan data sisa aplikasi di pengaturan ponsel Anda. Batasi Izin: Jika aplikasi masih terpasang, masuk ke pengaturan ponsel dan nonaktifkan semua izin (kontak, kamera, mikrofon, lokasi).
- Kumpulkan Bukti. Jangan menghapus pesan atau memblokir nomor penagih sebelum Anda mendokumentasikannya. Kumpulkan bukti-bukti berikut untuk bahan laporan. Screenshot percakapan berisi ancaman atau intimidasi. Bukti transfer pencairan dana (nominal awal yang Anda terima). Nomor telepon dan nama akun penagih.
- Laporkan ke Pihak Berwenang. Jangan merasa sendirian, Anda memiliki hak untuk dilindungi secara hukum. Segera laporkan ke Satgas PASTI (OJK): Laporkan melalui email satgaspasti@ojk.go.id atau WhatsApp resmi OJK agar aplikasi tersebut diblokir. Kominfo: Laporkan konten atau ancaman sebar data ke email aduankonten@kominfo.go.id Kepolisian: Untuk tindak pidana pengancaman dan penyebaran data, Anda bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui portal Patroli Siber. LBH atau Konsultan Hukum: Jika membutuhkan pendampingan hukum
- Sikap Terhadap Teror. Jangan Membayar Lagi: Pinjol ilegal sering kali tetap menagih meski Anda sudah membayar. Jangan melakukan pembayaran "gali lubang tutup lubang" dengan meminjam di aplikasi lain. Informasikan Kontak Terdekat: Jika mereka mulai menghubungi kontak Anda, jelaskan kepada keluarga atau teman bahwa Anda adalah korban penipuan/pinjol ilegal dan minta mereka untuk mengabaikan atau memblokir nomor tersebut
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni;
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan