Sengketa Kepemilikan Tanah Akibat Perbedaan Nama pada Letter C dan Krawangan Desa serta Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa oleh Kepala Desa Saat Proses Peradilan

15/10/20

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaykum wr.wb... sy imam dari jawa timur... saya bertanya terkait perbedaan nama yang ada pada Letter c dengan krawangan desa... singkat cerita. Dulu alm kakek sy menitipkan sebidang tanah kepada adiknya agar jika kelak anaknya(ayah saya) sudah besar agar dikembalikan kepada ayah saya. Namun kenyataanya saat tanah tsb, diminta oleh orang tua saya kepada bibiknya(yg menerima titipan tanah) namun sudah terbit akta. Dan Nama akta tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum di krawangan desa dan penerbitan akta tidak sesuai dengan kematian kakek saya. Beliau meninggal pada tahun 1980(sesuai kartu kematian dari desa) sedangkan penerbitan akta pada tahun 1985. Dan nama di akta lawan Hanya tercantum pada letter c. Di krawangan sito binti buk suryani. Dan nama yg tercantum di Letter c desa atas nama warsito. Dan secara kebetulan kami mempunyai surat girik/kitir/ petok/petikan letter yg dari kantor kabupaten(ipeda) dan KTP almarhum kakek sesuai krawangan desa a/n sito binti buk suryani(sesuai krawangan). Lalu karna pihak lawan mempertahankan sesuai akta. Maka kami menempuh jalur pengadilan. Sampai saat ini sudah tahap pembuktian penggugat. Disaat sedang sengketa pihak kepala desa membuat surat sporandik/surat sedang tidak dalam sengketa. Padahal kenyataannya masih belum ada putusan dari pengadilan. Yg mau saya tanyakan. 1. Bagaimana solusi nya jika letter c desa tidak sesuai dengan krawangan desa. 2. Apakah boleh seorang kepala desa mengeluarkan pernyataan tidak sedang dalam sengketa padahal kenyataannya tanah tersebut masih dalam proses peradilan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Leter C pada umumnya ada di setiap kelurhan/desa. Karena pada umumnya masyarakat yang memiliki tanah di desa memang minim bukti kepemilikan. Karena dari jaman daulu orang-orang desa yang memiliki tanah di desa tidak memiliki surat, beruntung kalau masih punya bukti Letter C. Untuk tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Mengenai buku letter C ini sebenarnya hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak. Adapun kesalah yang ada di Krawangan a/n buk Suryani tidak sesuai dengan ada dalam buku letter C Krawangan desa itu bisa dipertanyakan itu, apakah pencatatannya tidak secara teliti atau sengaja oknum kelurahan bermain sehingga terjadi permasalahan yang timbul dikemudian hari dikarenakan kurang lengkapnya data yang akurat dalam buku letter C tersebut. Adapun kutipan Letter C terdapat dikantor Kelurahan, sedangkan Induk dari Kutipan Letter C terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemegang hak atas tanah memiliki alat bukti berupa girik sebagai alat bukti pembayaran pajak atas tanah. Dan saat ini dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun yang akan tunduk kepada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut merupakan hak adat. Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah adat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik Adat. Pasal 19 UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dikarenakan masih minimnya pengetahuan, kesadaran masyarakat tentang bukti kepemilikan tanah. Mereka mengganggap tanah milik adat dengan kepemilikan berupa girik, dan Kutipan Letter C yang berada di Kelurahan atau Desa merupakan bukti kepemilikan yang sah. Juga masih terjadinya peralihan hak seperti jual beli, hibah, kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan sudah terjadi peralihan hak yang dasar perolehannya dari girik dan masih terjadinya mutasi girik yang didasarkan oleh akta-akta, tanpa didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, tanggal 27 Maret 1993, Nomor : SE-15/PJ.G/1993, tentang Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB II). Saat ini dibeberapa wilayah Jakarta pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sudah ditiadakannya mutasi girik, hal ini disebabkan karena banyaknya timbul permasalahan yang ada di masyarakat karena dengan bukti kepemilikan berupa girik menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan atau ketidak pastian mengenai obyek tanahnya. Maka peran serta buku kutipan letter C sangat dominan untuk menjadi acuan atau dasar alat bukti yang dianggap masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Memang kadang-kadang terjadi ketidak cocokan keterangan antara apa yang terdapat pada Letter C dengan Sertifikat. Namun dilihat dari segi kepemilikan, tetap saja Sertifikat merupakan bukti yang kuat. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Jadi apa yang dikeluarkan oleh lurah setempat terkait surat penguasaan secara sporadik itu tidak benar serta tidak dibolehkan karena proses hukum sedang berjalan, dan ntuk keperluan apa karena bersangkutan sudah memiliki AJB (Akte Jual Beli). Tinggal pembuktian masing-masing di depan hakim. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang hak atas tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!