Pinjaman uang tanpa perjanjian tertulis

16/03/26

Oleh : Sam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya pernah meminjam sejumlah uang dari seorang temannya tanpa sepengetahuan saya maupun ibu saya sebagai keluarganya. Setelah sekitar 8 tahun berlalu, teman tersebut datang untuk menagih utang tersebut. Saat ini kondisi ayah saya mengalami penurunan daya ingat (pikun) akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak dapat mengingat secara jelas mengenai pinjaman tersebut. Menurut penuturan ayah saya, ia merasa sudah pernah mengembalikan sejumlah uang kepada temannya. Untuk memastikan hal tersebut, saya menelusuri mutasi salah satu rekening bank milik ayah saya dari tahun 2016 hingga 2025. Dari penelusuran tersebut ditemukan beberapa transaksi transfer keluar ke rekening atas nama temannya dengan total keseluruhan sekitar Rp130.000.000. Namun, pada rekening tersebut tidak ditemukan transaksi uang masuk yang berkaitan dengan pinjaman dari temannya, sehingga kami tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya pernah dipinjam oleh ayah saya. Menurut keterangan ayah saya maupun temannya, transaksi utang piutang tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan hanya berdasarkan bukti transfer bank. Dalam kondisi tersebut, bagaimana seharusnya saya merespons atau menyikapi penagihan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam menghadapi situasi utang piutang yang sudah lama (8 tahun) dan tanpa perjanjian tertulis, Anda memiliki posisi hukum yang cukup kuat untuk melindungi keluarga. Secara hukum, beban pembuktian ada pada pihak yang menagih. Berikut adalah langkah dan dasar hukum yang bisa Anda gunakan untuk menyikapi penagihan tersebut:

  1. Gunakan Prinsip Pembuktian Pasal 1865 KUHPerdata. Berikut ini  Pasal 1865 KUHPerdata “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.” Berdasarkan hukum perdata, siapa yang mendalilkan adanya utang, dia yang wajib membuktikannya. Tolak penagihan tanpa bukti: Karena tidak ada perjanjian tertulis, teman ayah Anda wajib menunjukkan bukti transfer uang masuk ke rekening ayah Anda sebagai bukti bahwa utang itu pernah ada dan berapa nominal pastinya. Tanpa bukti transfer masuk, utang dianggap tidak ada: Jika dia tidak bisa menunjukkan bukti kapan dan berapa uang yang dikirim ke ayah Anda, secara hukum Anda berhak menolak membayar.
  2. Ajukan Bukti Transfer Keluar sebagai Pelunasan. Anda telah menemukan mutasi transfer keluar sebesar Rp130.000.000. Secara hukum, ini adalah bukti kuat bahwa telah terjadi perpindahan dana dari ayah Anda ke teman tersebut. Jika teman tersebut mengakui ada utang namun nominalnya menurut dia lebih besar, dia harus membuktikannya. Jika dia tidak bisa membuktikan nominal utang awal, maka total transfer Rp130.000.000 tersebut dapat diklaim sebagai bentuk pelunasan atau bahkan pengembalian yang sudah melebihi kewajiban (jika ternyata utangnya di bawah itu).
  3. Waspadai Kedaluwarsa Penagihan Pasal 1967 KUHPerdata. Berikut ini Pasal 1967 KUHPerdata : “ Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.” Meskipun secara umum kedaluwarsa tuntutan hukum adalah 30 tahun, namun dalam praktik utang piutang tanpa kontrak tertulis yang sudah dibiarkan selama 8 tahun tanpa penagihan rutin, kekuatannya melemah. Jika selama 8 tahun dia tidak pernah menagih secara resmi (somasi), maka penagihan yang tiba-tiba ini patut dipertanyakan motifnya, apalagi dilakukan saat kondisi ayah Anda sedang pikun.
  4. Perlindungan Kondisi Medis (Ayah dalam Pengampuan). Karena ayah Anda mengalami penurunan daya ingat (pikun) akibat kecelakaan, secara hukum beliau masuk dalam kategori orang yang "kurang sempurna akal budinya". Segala pengakuan yang keluar dari lisan ayah Anda saat ini (yang mungkin tidak stabil) tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah oleh teman tersebut. Jika penagihan terus berlanjut dan bersifat intimidasi, Anda sebagai anak bisa bertindak sebagai kuasa/pengampu untuk menghadapi penagihan tersebut dan menyatakan bahwa segala urusan keuangan harus melalui Anda dengan bukti dokumen yang valid.

Langkah Praktis yang Disarankan:

  1. Minta Bukti Rekening Koran: Mintalah teman tersebut mencetak bukti transfer saat dia meminjamkan uang kepada ayah Anda. Jangan terima pengakuan lisan saja.
  2. Tunjukkan Rekap Transfer Rp130 Juta: Sampaikan secara tegas bahwa berdasarkan catatan bank yang Anda temukan, ayah Anda justru sudah mengirimkan uang sebesar Rp130.000.000 kepadanya.
  3. Hentikan Pembayaran Tambahan: Jangan membayar serupiah pun selama dia tidak bisa menunjukkan bukti uang masuk yang nilainya lebih besar dari Rp130.000.000.
  4. Tegas Terhadap Penagihan: Jika dia terus memaksa tanpa bukti, sampaikan bahwa Anda akan membawa masalah ini ke jalur kepolisian dengan dugaan Tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
  1. Tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
  2. Tindakan pemerasan diataur dalam 482 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
  1.  Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!