Hak THR atas peralihan vendor

16/03/26

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah hak THR jika peralihan vendor itu dibayarkan full atau tidak !! Karena jangka lama kerja sudah 1 tahun lebih dengan user yg sama dan semua karyawan sudah lebih waktu 1thn semua , cuman vendor yg diganti , apakah hak THR dibayar full atau seperti yg terjadi vendor cuman bayar 2 bulan yg dihitung perjanuari 2026

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Perusahaan alih daya (vendor) baru tidak boleh menurunkan hak-hak pekerja yang telah diperoleh sebelumnya. Jika vendor baru menolak mengakumulasikan masa kerja padahal vendor lama tidak membayar kompensasi, maka telah terjadi Perselisihan Hak yang dapat digugat melalui mekanisme UU No. 2 Tahun 2004 (UU PHI). Berdasarkan aturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia (termasuk PP No. 35 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016), Anda dan rekan-rekan seharusnya berhak mendapatkan THR secara penuh (1 bulan upah), bukan hanya 2 bulan proporsional. Peralihan vendor tanpa adanya jeda kerja dan dengan objek pekerjaan yang sama tidak menghapus masa kerja Anda yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Hukum di Indonesia menganut prinsip pengalihan perlindungan hak pekerja alih daya (outsourcing). Jika vendor berganti dari A ke B tetapi jenis pekerjaannya tetap sama pada user yang sama, maka masa kerja dan hak-hak normatif (termasuk THR) wajib dilanjutkan dan tidak boleh dihitung dari nol kembali. Secara hukum, peralihan vendor penyalur tenaga kerja (outsourcing) tunduk pada prinsip perlindungan hak pekerja yang diatur dalam Pasal 19 PP No. 35 Tahun 2021 (aturan turunan UU Cipta Kerja) mengenai prinsip TUPE (Transfer of Undertakings and Protection of Employment). Dalam regulasi ketenagakerjaan, jika kontrak diperpanjang tanpa jeda, masa kerja dihitung sejak kontrak pertama. Karena Anda sudah bekerja lebih dari 1 tahun (12 bulan) secara terus-menerus, besaran THR yang wajib dibayarkan adalah 1 bulan upah penuh. Tanggung Jawab Pembayaran adalah Vendor Baru. Jika dalam perjanjian peralihan disebutkan masa kerja berlanjut, maka vendor baru bertanggung jawab membayar hak penuh Anda. Perusahaan Pengguna (User): Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, jika vendor gagal memenuhi hak pekerja, perusahaan pengguna dapat diminta pertanggungjawabannya untuk memastikan hak-hak tersebut terbayar. Langkah yang Harus Anda Lakukan: 1. Cek Klausul Kontrak Baru: Pastikan ada klausul yang menyatakan masa kerja dari vendor lama diakui oleh vendor baru. 2. Laporkan ke Posko THR: Jika vendor tetap bersikeras membayar hanya 2 bulan, Anda bisa melapor ke Posko THR resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mediasi. 3. Tunjukkan Bukti Masa Kerja: Siapkan bukti kontrak lama dan slip gaji sebagai bukti bahwa Anda telah bekerja lebih dari 1 tahun secara terus-menerus tanpa putus. Sekarang kami akan jelaskan tentang Mekanisme resmi penyelesaian perburuhan: 1. Tahap Pertama: Perundingan Bipartit (Internal Perusahaan) musyawarah langsung antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan manajemen perusahaan/vendor tanpa melibatkan pihak luar. 2. Tahap Kedua: Perundingan Tripartit (Melalui Dinas Tenaga Kerja) Jika Bipartit gagal, salah satu pihak mendaftarkan sengketa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan melampirkan Risalah Bipartit. Disnaker akan menawarkan tiga jalur alternatif: a. Mediasi Hubungan Industrial (Paling Sering Digunakan), b. Konsiliasi, c. Arbitrase 3. Tahap Ketiga: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika jalur Mediasi atau Konsiliasi di Disnaker tetap gagal (salah satu pihak menolak Anjuran Tertulis), maka sengketa dinaikkan menjadi perkara hukum perdata khusus melalui Pengadilan PHI yang berada di Pengadilan Negeri wilayah setempat. 4. Tahap Akhir: Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Jika pihak yang kalah atau tidak puas dengan putusan hakim PHI dapat langsung mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah putusan dibacakan. penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum 1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 3. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!