Hak asuh anak
16/03/26Oleh : Wid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tolongg sayaa, bagaimana jika anak saya yg masih berusia 7 bulan di tahan oleh keluarga mantan suami saya? Mereka melarang saya membawa anak saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wid************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan permasalahan hukum yang Anda hadapi pada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Situasi yang Anda hadapi sangat mendesak dan secara hukum tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai penculikan atau penghalangan hak asuh anak. Anak Anda masih berusia 7 bulan dan sangat membutuhkan ASI serta kedekatan dengan ibu kandungnya. Secara hukum di Indonesia, Anda memiliki posisi yang sangat kuat karena anak di bawah usia 12 tahun (belum mumayyiz) hak asuhnya jatuh kepada ibunya menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut ini Pasal 105 KHI adalah sebagai berikut :
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
- biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Berdasarkan Pasal diatas, hak asuh anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), apalagi yang masih bayi (7 bulan), jatuh secara mutlak ke tangan ibu kandungnya, kecuali ibu tersebut dianggap tidak mampu secara mental atau moral. Tindakan mereka menghalangi Anda membawa anak adalah pelanggaran hak asasi anak dan ibu. tindakan mantan suami yang mengambil paksa atau menahan anak dari pemegang hak asuh yang sah merupakan tindak pidana.
Pengalihan kekuasaan terhadap anak diataur Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 452 KUHP Baru:
- Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Melarikan anak dan perempuan merupakan tindak pidana hal tersebut diatur dalam Pasal 454 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 454 KUHP Baru:
- Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi dengan persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tuiuh) tahun.
- Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra, atau walinya.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.
- Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Berdasarkan Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa mantan suami (orang tua kandung) bisa dipidana jika mengambil anak secara paksa dari orang tua yang memegang hak asuh sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-XXI/2023 yang mempertegas bahwa orang tua kandung tetap dapat dipidana jika mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh yang sah tanpa pengecualian, termasuk ayah atau ibu kandung. Putusan tersebut menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak laporan penculikan anak meskipun pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Sanksi Hukum Lebih Berat, Jika dalam proses penahanan anak tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau Anak tersebut berusia di bawah 12 tahun (seperti anak Anda yang berusia 7 bulan), Maka ancaman pidananya bisa meningkat hingga 9 tahun penjara KUHP Baru (Pasal 452 ayat 2) yang Menyatakan bahwa jika perbuatan (menarik anak dari kekuasaan sah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelanggaran Putusan Pengadilan jika sudah ada putusan hak asuh namun tetap dihalangi, pihak yang menghalangi dapat dikenai sanksi pidana 3 tahun atau denda Rp300 juta karena perbuatan melawan hukum
Saran kami :
- Somasi Melalui Pengacara. Anda bisa mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada mantan suami dan keluarganya untuk segera mengembalikan anak, karena tindakan mereka melanggar hukum.
- Datangi Polsek atau Polres setempat. Laporkan bahwa anak Anda yang masih bayi ditahan secara paksa. Minta Pendampingan: Mintalah petugas kepolisian untuk mendampingi Anda menjemput anak tersebut. Kehadiran polisi biasanya akan membuat pihak keluarga mantan suami tidak berani menghalang-halangi.
- Adukan ke PPA atau SAPA 129. Hubungi layanan SAPA 129 dari Kementerian PPPA untuk mendapatkan pendampingan awal terkait penahanan anak.
- Hubungi Lembaga Perlindungan Anak. Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah): Jika belum ada putusan pengadilan, segera ajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Dengan surat putusan pengadilan, jika mereka mengambil anak lagi, Anda bisa langsung meminta eksekusi paksa melalui pengadilan. Gunakan argumen bahwa anak masih bayi dan membutuhkan ASI/kasih sayang ibu.
Langkah hukum yang harus Anda lakukan :
- Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan atau hubungi lembaga bantuan hukum agar bisa dilakukan penjemputan anak dengan pendampingan aparat, mengingat bayi usia 7 bulan memiliki kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda karena ia membutuhkan nutrisi dan asuhan langsung dari Anda.
- Karena anak Anda masih berusia 7 bulan, segera buat Laporan Polisi dengan membawa bukti Putusan Hak Asuh (jika sudah ada) atau bukti identitas anak (Akte Kelahiran). Sebutkan Putusan MK Nomor 140/PUU-XXI/2023 kepada petugas jika mereka ragu memproses laporan dengan alasan "pelakunya ayah kandung”
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 140/PUU-XXI/2023 tentang orang tua kandung yang tetap dapat dipidana jika mengambil paksa anak dari pemegang hak asuh yang sah;
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan