Hukum jika kerja telat dan tidak sesuai jam kerja di kontrak kerja
16/03/26Oleh : Nun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa saja hukum yang bisa menjerat karyawan jika tidak mematuhi isi kontrak kerja seperti aturan jam kerja, aturan hari kerja dan larangan kerja di tempat lain yang tertera di kontrak kerja?
Hukuman apa saja yang bisa perusahaan beri ke karyawan jika karyawan tidak mematuhi kontrak kerja?
Tuntutan apa saja yang bisa dilayangkan perusahaan jika masalah pelanggaran kontrak kerja ini dibawa ke jalur hukum?
Apakah bisa jadi tuntutan pidana?
Apa saja hukuman yang bisa menimpa karyawan yang melanggar kontrak kerja jika perusahaan sampai membawa masalah pelanggaran nya ke jalur hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Pelanggaran kontrak kerja oleh karyawan pada dasarnya masuk ke dalam ranah Hukum Perdata (Wanprestasi), bukan hukum pidana. Namun, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bisa beririsan dengan pidana jika ada unsur kejahatan lain.
Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo. Pasal 1 angka 14 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Sanksi bagi karyawan yang melanggar aturan jam kerja, hari kerja, dan larangan bekerja di tempat lain tidak diatur secara spesifik pada UU Cipta Kerja, melainkan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Aturan internal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perusahaan jarang membawa kasus "jam kerja" ke pengadilan karena biaya hukum yang mahal, kecuali kerugian yang ditimbulkan sangat besar (misal: proyek gagal atau data dicuri).
Jika karyawan melanggar waktu kerja, mangkir, atau bekerja di tempat lain secara ilegal, perusahaan berhak memberikan sanksi pembinaan secara bertahap. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021). Betikut ini Pasal 52 ayat 1 PP N0.35 Tahun 2021 : Pasal 52 (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Berdasarkan Pasal diatas, jika karya karyawan melanggar waktu kerja, mangkir, atau bekerja di tempat lain secara illegal maka karya tersebut mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), Surat Peringatan Ketiga/Terakhir (SP 3). Masa berlaku masing-masing SP paling lama 6 bulan. Jika karyawan kembali melanggar saat SP 3 aktif, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya menurut Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021. Jika larangan bekerja di perusahaan kompetitor (dual-employment / moonlighting) dikategorikan sebagai pelanggaran berat/mendesak dalam peraturan internal (karena membocorkan rahasia atau memicu konflik kepentingan), perusahaan dapat langsung menjatuhkan sanksi PHK tanpa melalui tahapan SP 1–3. Berikut ini Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak karyawan yang terkena PHK mendesak hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur di aturan perusahaan. Jika pelanggaran hari kerja berupa ketidakhadiran total tanpa keterangan yang sah (mangkir) selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah maka karyawan tersebut dapat diputus hubungan kerja oleh perusahan hal tersebut diatau dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan ) Pasal 168.
Berikut ini Pasal 168 UU Ketenagakerjaan:
- Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturutturut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
- Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
- Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan jarang membawa kasus "jam kerja" ke pengadilan karena biaya hukum yang mahal, kecuali kerugian yang ditimbulkan sangat besar (misal: proyek gagal atau data dicuri). Pelanggaran kontrak kerja pada dasarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana, karena kontrak kerja merupakan kesepakatan perdata antara karyawan dan perusahaan. Namun, pelanggaran tersebut bisa berubah menjadi tuntutan pidana jika di dalam pelanggaran kontrak tersebut ditemukan unsur-unsur tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut adalah perincian hukuman, sanksi, dan jalur hukum yang bisa dihadapi karyawan jika perusahaan membawa kasus ke pengadilan:
- Jalur Hukum Perdata (Gugatan Wanprestasi atau PMH). Jika murni karena pelanggaran isi kontrak seperti resign sebelum waktunya tanpa membayar denda, atau mangkir kerja, perusahaan dapat mengajukan gugatan berdasarkan Wanprestasi (ingkar janji) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hukuman perdata yang bisa menimpa karyawan meliputi kewajiban Membayar Penalti / Ganti Rugi. Karyawan diwajibkan membayar ganti rugi materiil secara proporsional sesuai nilai kerugian yang nyata dialami perusahaan. Jika karyawan tidak mampu membayar ganti rugi, pengadilan perdata dapat menyita aset pribadi karyawan (misalnya rumah, kendaraan/tabungan) untuk dilelang sebagai pelunas utang. Berdasarkan regulasi, jika karyawan masih bekerja tetapi merugikan perusahaan, perusahaan dapat memotong upahnya maksimal 50% setiap bulan untuk mencicil ganti rugi.
- Jalur Hukum Ketenagakerjaan (Melalui PHI). Perusahaan dapat membawa sengketa kontrak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hukuman yang dijatuhkan di jalur ini umumnya berupa pembatalan Kontrak Sepihak Tanpa Hak. Hubungan kerja diputus dan karyawan dinyatakan bersalah. Karyawan yang diputus kontraknya karena pelanggaran berat atau mangkir kehilangan hak atas uang pesangon, dan hanya menerima Uang Penggantian Hak (UPH) serta uang pisah sesuai aturan perusahaan.
- Jalur Hukum Pidana (KUHP Baru). Jika pelanggaran kontrak tersebut disertai atau bermotif tindakan kriminal. Jalur ini akan ditangani oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri dengan ancaman hukuman penjara atau denda pidana. Kasus pelanggaran kontrak yang lazim bergeser ke pidana antara lain:
- Pengelapan diataur dalam Pasal 486 KUHP Baru jo. Pasal 488 KUHP). Berikut ini Pasal 486 KUHP baru: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Selajutnya Pasal 488 adalah sebagai berikut : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
- Pencurian diataur dalam Pasal 476 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 476 KUHP Baru: “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
- Penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Berikut ini Pasal 492 KUHP Baru: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
- Pembocoran Rahasia Dagang atau Tindak Pidana Pembukaan Rahasia daiatur dalam Pasal 443 ayat (1) KUHP Baru. Berikut ini Pasal 443 ayat (1): “Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Jika Tindak Pidana sebagaiman.”
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Perdata;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI), serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan