Cara melawan Pelaku korporasi

16/03/26

Oleh : Nou***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Langkah yang harus di jalankan ketika Menghadapi Mapia tanah Korporasi dengan aparatur perangkat desa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nou****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Dalam kasus anda ini, dalam Menghadapi mafia tanah yang melibatkan korporasi dan aparat desa merupakan tantangan besar karena adanya kolusi antara pihak yang memiliki dana besar dengan pemberi kebijakan di tingkat lokal. Jangan menghadapinya sendirian; Anda harus menggunakan jalur hukum resmi dan melibatkan instansi pengawas tingkat tinggi. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus Anda jalankan:

  1. Amankan dan Verifikasi Dokumen Mandiri. Anda dapat datangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk mengecek keaslian sertifikat atau status tanah Anda di buku tanah. Jangan mudah percaya pada Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat penguasaan fisik yang diterbitkan desa secara tiba-tiba untuk pihak lain. Gunakan Aplikasi Sentanaku/Sentuh Tanahku untuk memantau status tanah secara digital.
  2. Laporkan ke Satgas Anti-Mafia Tanah. Karena melibatkan aparat desa dan korporasi, kasus ini masuk dalam prioritas Satgas Anti-Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan. Hotline WhatsApp: Hubungi pengaduan Kementerian ATR/BPN. Satgas Polri: Jika ada unsur pidana (pemalsuan surat atau penyerobotan lahan), lapor ke Bareskrim Polri atau Polda melalui portal Patroli Siber. Portal Pengaduan: Gunakan Lapor.go.id dengan klasifikasi "Pengaduan" dan tujukan ke Kementerian ATR/BPN atau Kemendagri (terkait oknum aparat desa).
  3. Tempuh Jalur Hukum (Litigasi). Jika oknum tersebut membuat dokumen palsu makan tindakan tersebut dapat di pidana menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukumn Pidana  (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : 
  1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. 
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
  1. Jikan oknum tersebut memalsukan dokumen otentik, seperti sertifikat tanah, akta notaris, surat utang, atau saham memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sanksinya adalah penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut sesuai Pasal 392 KUHP baru:
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  1.  Oknum tersebut membuat kerugian bagi seseorang maka ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan peralihan hak tanah yang dianggap ilegal atau dilakukan secara paksa oleh korporasi. Perjanjian Dapat Dibatalkan disebabkan Perjanjian yang lahir karena adanya unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog) berdasarkan Pasal 1321 & 1328 KUHPerdata, atau melibatkan anak di bawah umur. Batal Demi Hukum, karena Perjanjian jual beli barang ilegal yang dilarang undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan (Pasal 1335 & 1337 KUHPerdata).
  2. Jika sengketa melibatkan pembatalan sertifikat yang diterbitkan BPN atas dasar dokumen palsu dari desa, Anda bisa menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Aparat Desa karena  berkolusi dengan korporasi melanggar kode etik dan hukum. Laporkan secara resmi ke Kantor Inspektorat di tingkat Kabupaten/Kota agar dilakukan audit administrasi terhadap oknum perangkat desa tersebut. Jika tindakan korporasi dan aparat melibatkan intimidasi atau pengusiran paksa, laporkan ke Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan hak asasi.

Penting: Segera pasang patok batas dan tanda kepemilikan (plang nama) di lokasi tanah. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!