Sengketa Pinjaman Modal Usaha dengan Pembagian Bulanan dan Penguasaan Kebun Orang Tua oleh Pemberi Modal

15/10/20

Oleh : Had***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dipinjamkan modal untuk usaha sebesar 100jt dengan syarat saya harus membagi sipeminjam setiap bulan sebesar 5jt dan sudah berjalan 1,5tahun sekarang usaha saya bangkrut dan uang yg saya pinjam terbenam di petani atau dipinjamkan kepetani semua catatan hutang petani ad sama saya,semenjak usaha saya tutup dan saya tidak sanggup lgi untuk pemberian uang 5jt perbulan,dan sekarang kebun orang tua saya dikuasai dan dirampas oleh sipemberi pinjaman/pemberi modal apakah bisa mengadukan pemberi modal keranah hukum? dan bagai mana posisi di matà hukum tentang uang yg saya pinjam?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Had* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab permasalahan yang sdr. Hadi pertanyakan ini kami mencoba menjelaskan hal yang berkaitan dengan pinjam hutang untuk modal usaha dengan syarat akan membagi 5 juta setiap bulan. Hal tersebut menurut asumsi kami telah disepakati Bersama, apabila seiring perjalan waktu ada sesuatu dan lain hal yang mengakibatkan usaha anda bangkrut/tutup maka anda harus menyampaikan kepada pemberi pinjaman atau pemberi modal usaha tersebut bahwa sudah tidak bisa lagi membagi uang 5 juta setiap bulannya. Perlu diketahui seperti apa perjanjian awal terkait pinjam hutang tersebut apakah anda dipinjamkan uang untuk usaha secara mandiri atau orang tersebut memberi modal lalu usaha bagi hasil, disini harus jelas duduk permasalahnya. Menurut kronologi di atas yang anda sampaikan bahwa : Apakah bisa mengadukan pemilik modal keranah hukum ? Pada prinsipnya bisa diadukan/dilaporkan kepihak berwajib karena pemilik modal tidak boleh serta merta langsung menguasai dan merampas kebon tanpa hak milik orang tua anda yang tidak ada hubungan dengan pinjam hutang sesuai persi anda yang telah anda sampaikan diatas, dan yang bisa melaporkan adalah orang tua anda sebagai pemilik kebon yang telah dirampas dan dikuasai oleh pemeberi modal karena menurut penjelasan anda bahwa kebon milik orang tua anda tidak dijadikan sebagai jaminan dalam pinjam hutang tersebut.   Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud. Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Kalau memang dalam perjanjian sipemberi modal memberi pinjaman uang 100 juta untuk usaha anda sendiri maka pinjaman uang tersebut sebagai pinjam hutang sebagai modal usaha anda secara mandiri bukan sebagai modal patungan atau kongsi, jadi anda tetap berkewajiban membayar hutang dimaksud yang telah anda gunakan sebagai modal usaha secara mandiri. Adapun pembagian uang sebesar 5 juta setiap bulan itu bagian dari perjanjian tambahan dengan syarat bukan perjanjian pokok pinjam hutang 100 juta sebagai modal usaha, pinjaman modal itu yang harus dikembalikan kepada pemberi modal karena niat awalnya pemberian modal usaha dalam bentuk pinjam hutang. Perlu diketahui bahwa anda pinjam hutang dari pemberi modal untuk usaha anda bukan untuk dipinjamkan lagi, lalu anda pinjamkan lagi kepada para petani itu urusan anda dengan petani, sedangkan peminjam modal tidak tahu menahu perihal uang tersebut dipinjamkan ke pihak lain sekalipun semua ada catatannya karena tidak ada perjanjian yang semacam itu. Perjanjian Utang Piutang Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”   Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3.    Suatu hal tertentu. 4.    Suatu sebab yang halal.   Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), yang dimaksud dengan pasal ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  Akan tetapi, kami menyarankan agar anda dan pihak pemberi modal membicarakan terlebih dahulu permasalahan ini secara kekeluargaan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan bagi kedua pihak. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!