Keabsahan Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Desa Tanpa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

15/10/20

Oleh : art***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa bisa seorang Penjabat Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dengan hanya memegang surat keputusan pengangkatan tanpa ada pengambilan sumpah/janji dan pelantikan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara art*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang￾Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dapat dilakukan bergelombang sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, bupati/ walikota menunjuk pejabat Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten/ kota. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia pemilihan tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara ringkas, pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Persiapan Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan e. persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia 2. Pencalonan Tahapan pencalonan ini terdiri atas kegiatan: a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari; b. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari; c. penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon; d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa; e. pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari; dan f. masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. 3. Pemungutan suara Tahapan pemungutan suara terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau c. dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. 4. Penetapan Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan: a. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara; b. laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia; c. bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa. Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari. Menjawab pertanyaan Anda, jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam PP 47/2015 tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!