Persyaratan Pembuatan Paspor Anak dari Orang Tua Bercerai Tanpa Putusan Hak Asuh Pengadilan
15/10/20Oleh : Wul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin buat paspor anak orang tua bercerai dan tidak ada surat hak asuh dari pengadilan, Bisakah saat pengajuan paspor hanya melampirkan surat pernyataan dari ayah kandung bahwa dia tidak keberatan sang anak di buatkan paspor? Terimakasi!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wul****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, akan kami jelaskan terlebih dahulu syarat pembuatan paspor anak berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Menjawab pertanyaan saudara, tentang bagaimana cara membuat paspor anak pada orang tua yang sudah bercerai dan belum memperoleh hak asuh adalah jika orang tuanya bercerai, maka dalam persyaratan perlu dilampirkan akta cerai dan hak asuh penetapan pengadilan. Jika penetapan hak asuh belum diperoleh, maka hendaknya harus dilampirkan surat pernyataan dari bapak kandungnya, yang menyatakan bahwa bapak kandungnya tidak keberatan bila si-anak dibuatkan paspor dengan pendamping ibu kandungnya, dan surat pernyataan tersebut bermeterai Rp 6.000,- yang ditandatangani kedua pihak yaitu ayah kandung dan ibu kandung si-anak.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!