Larangan Jual Beli dan Kepemilikan Bendera Korea Utara untuk Pajangan Pribadi
14/10/20Oleh : Ran***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ingin bertanya
1.adakah hukumnya tentang larangan jual beli bendera tertentu?
2.apakah boleh saya membeli bendera korea utara untuk di pajang dikamar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ran**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Ketika melakukan jual beli, berarti secara hukum perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana : Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Akan tetapi perlu dicermati, bahwa jual beli pada dasarnya ialah suatu persetujuan (perjanjian). Maka dari itu supaya terjadi persetujuan/perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat berikut:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan ketentuan diatas maka jual beli bendera negara asing diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan diatas.
2. Terkait penggunaan bendera asing berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing diatur sebagai berikut :
Pasal 1.
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya :
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi. Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka memasang bendera asing di kamar pribadi tidak termasuk dalam ketentuan dimaksud.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!