Lakalantas mobil menabrak pejalan kaki

16/03/26

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tuntutan apa sajakah bagi pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa Anda. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang kecelakaan lalulintas. Menurut Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 1 Ayat (24) adalah sebagai berikut : “ Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

Selanjutnya menurut Pasal 229 UU LLAJ adalah sebagai berikut :

  1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan; b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
  5. Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

 Pengendara motor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki hal ini diataur dalam Pasal 284  UU LLAJ. Berikut ini isi Pasal 284 UU LLAJ : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

 Jadi yang menabrak pejalan kaki, sehingga mengakibatkan kematian, maka orang tersebut harus  memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman  hal tersebut diataur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ. Biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Hukuman Pidana jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diataur dalam Pasal 310  ayat (4) UU LLAJ. Keluarga berhak mendapatkan keadilan melalui jalur hukum pidana. 

Pasal 235   ayat 1 UU LLAJ adalah sebagai berikut : “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

 Hukuman Pidana jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diataur dalam Pasal 310  ayat (4) UU LLAJ. Berikut ini isi Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  adalah sebagai berikut : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana kelalaian (kealpaan) yang mengakibatkan matinya orang lain diatur dalam Pasal 474 ayat (3). Pasal 474 Ayat (3) KUHP Baru adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 Berdasarkan KUHPerdata, Dalam sistem hukum Indonesia, kelalaian yang menyebabkan kematian tidak hanya beraksekuensi pidana, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW). Berikut adalah sanksi perdata dan pasal-pasal yang mengatur kewajiban ganti rugi tersebut.

Setiap kelalaian yang merugikan orang lain dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Pasal 1365 BW: Menentukan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Pasal 1367 BW: Jika pelaku adalah anak di bawah umur atau karyawan yang sedang bertugas, maka orang tua atau majikan (perusahaan) dapat ikut bertanggung jawab secara perdata.

Ganti Rugi Khusus karena Kematian Pasal 1370 KUHPerdata,  secara spesifik mengatur ganti rugi bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan akibat pembunuhan atau kematian karena kurang hati-hati (kelalaian). Hak Ahli Waris: Suami/istri, anak, atau orang tua korban berhak menuntut ganti rugi. Komponen Ganti Rugi. Biaya Pemakaman: Seluruh biaya pengurusan jenazah hingga penguburan/kremasi. Biaya Pengobatan: Jika korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia. Nafkah/Sokongan: Pemberian ganti rugi harus memperhatikan kemampuan ekonomi pelaku dan kebutuhan keluarga yang biasanya mendapat nafkah dari korban.

Jenis Kerugian yang Dapat Dituntut Dalam praktik persidangan, gugatan perdata biasanya mencakup dua jenis kerugian. Kerugian Materiil: Kerugian nyata yang bisa dihitung dengan uang (contoh: biaya rumah sakit, biaya peti mati, rusaknya kendaraan). Kerugian Immateriil: Kerugian atas penderitaan batin, rasa sedih, dan kehilangan kasih sayang. Nilainya ditentukan oleh subjektivitas hakim berdasarkan kepantasan dan kekayaan pihak pelaku. Hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Tabrak Lari: Jika pengendara sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan (tabrak lari), ia akan dikenakan pasal tambahan yang diataur dalam Pasal 312 UU LLAJ  adalah sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
  2. Restorative Justice (Perdamaian): Meskipun pihak keluarga korban sudah memaafkan atau sudah menerima uang santunan (damai), hal tersebut secara hukum tidak menghapuskan tuntutan pidana. Namun, perdamaian tersebut biasanya digunakan oleh hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan.

 Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer             :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!