Langkah Hukum Menghadapi Somasi Home Credit atas Tunggakan Pinjaman Tunai Akibat Gagal Investasi Koperasi
14/10/20
Oleh : jef***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya telah mengalami macet angsuran untuk pinjamantunai dari home credit, dmn tujuan pinjaman awalnya utk renovasi rumah, namun saya tergiur dengan koperasi investasi CSG Compak, akhirnya uang nya alihkan ke koperasi tsb, tp koperasi tsb oleh pengurusnya dibawa kabur lenyap. tersisa hutang angsuran yg saya hrs baya tiap bulannya itupun akhirnya macet karena tidak seimbang lagi posis keuangan saya yg tadinya diharapkan dpt bunga investrasi dr koperasi ternyata nihil....setama 2 thn sy sdh pindah kontrakan 2 x pernah di datangi debt colector beebrapa kali, kemudian di, minggu ini saya dapat email dr Ktr Hukum yg berada di Bandung ttg masalh ini dlm bentuk somasi I. untuk keadaan seperti ini saya harus bagaimana/ apa yg dilakuakn ? dan apakah ada solusi yg terbaik dari yg ada untuk saya ? terima kasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara jef*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut:
Perlu diingat bahwa di awal kegiatan pastinya Saudara disodorkan perjanjian sebagaimana dicantumkan di atas. Perjanjian biasanya berisi standar mulai identitas para pihak, obyek perjanjian hingga klausul mengenai penyelesaian sengketa. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, berbunyi sebagai berikut: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Dari bunyi pasal tersebut, perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi “ semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, asalkan memenuhi empat syarat tersebut.
Apabila suatu perjanjian telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata tersebut maka para pihak dalam perjanjian, yang telah menyepakati seluruh ketentuan di dalam perjanjian, terikat untuk memenuhinya. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Saudara dapat melihat kembali perjanjian yang Saudara lakukan dengan lembaga pembiayaan.
Isi yang Saudara setujui tentunya menjadi suatu kewajiban bagi Saudara untuk memenuhinya, termasuk denda apabila terlambat melakukan pembayaran.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Selanjutnya diatur juga bahwa Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Lembaga pembiayaan dapat menerbitkan surat sanggup bayar dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya. Pada tahun 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan, yaitu : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Terkait apa yang Saudara lakukan dengan pinjaman tunai, di dalam Peraturan OJK tersebut juga diatur, antara lain disebutkan bahwa Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan. Selanjutnya diatur pula bahwa Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang atau jasa yang dibeli oleh Debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa Pembiayaan Multiguna wajib dilakukan dengan cara: a.Sewa Pembiayaan langsung (direct finance lease); b.Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran; dan/atau c.pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Selanjutnya di dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis. (2)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam ukuran dan bentuk huruf yang dapat dibaca secara jelas sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (3)Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
Pasal 15(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mencantumkan bahwa Perjanjian Pembiayaan paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;
b. nomor dan tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. barang atau jasa pembiayaan;
e. nilai barang atau jasa pembiayaan;
f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;
g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;
h. objek jaminan (apabila ada);
i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:
1. biaya survey;
2. biaya asuransi/penjaminan/fidusia;
3. biaya provisi;
4. biaya notaris;
j. klausul pembebanan fidusia secara jelas, jika objek pembiayaan dibebani jaminan fidusia;
k. klausul mengenai mekanisme penyelesaian sengketa;
l. klausul mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
m. denda.
Akan tetapi kami menyarankan apabila terdapat kesulitan ekonomi seperti adanya kondisi covid-19 maka Anda dapat menyampaikan secara baik-baik kepada pihak pemberi pinjamn bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar, Anda dapat meminta keringanan atau re-schedule hutang tersebut.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
KUHPerdata
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.05/2014
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!