Ibu saya kerja art di Arab Saudi tahun 2004 sampe sekarang belum ada kabar
15/03/26Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kepada BPD sy memohon bapak membantu saya untuk menemukan ibu sy
Atas nama . EVA ARYANI
Bahkan foto mama saya masih ada
Saya berharap BPK bisah menemukan ibunda EVA ARYANI
Jika ada kabar tentang ibu sy memohon kepada BPK segarah hubungi hp 081999631840
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhiamnti (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dasar hukum utama yang mengatur pelindungan dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelumnya disebut TKI/TKW termasuk dalam kasus kehilangan kontak atau bermasalah, adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Landasan Hukum Nasional
Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) adalah sebagai berikut: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menjamin imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Pelindungan Pekerja Migran diataur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut :
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
- Pelindungan Sebelum Bekerja;
- Pelindungan Selama Bekerja; dan
- Pelindungan Setelah Bekerja.
Sebagai informasi, sekarang pemerintah telah membuat peraturan yang melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Permenaker No. 4 Tahun 2023) Pasal 16 adalah sebagai berikut :
- Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.
- Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.
- Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.
- Dalam hal Pekerja Migran Indonesia Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.
Pasal 17 Permenaker No. 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan:
- untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau
- untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
Tata cara pembayaran iuran diataur dalam Pasal 18 Permenaker No. 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: a. iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan b. iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut: 1. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah); 2. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau 3. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
- Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut: a. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah); b. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau c. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).
- Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 19 Permenaker No. 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan; dan b. iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti orientasi pra pemberangkatan.
- Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Peraturan diatas mengatur tentang Jaminan Sosial bagi PMI, yang memberikan hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri. Dalam kasus anda ini, Kehilangan kontak dengan anggota keluarga yang bekerja di luar negeri selama puluhan tahun (sejak 2004) adalah masalah serius yang memerlukan tindakan hukum dan administratif segera melalui saluran resmi pemerintah. Berikut adalah solusi hukum dan langkah yang harus Anda ambil untuk mencari orang tua Anda:
- Buat Laporan Pengaduan Resmi. Segera laporkan kasus "hilang kontak" ini ke instansi pemerintah terkait di Indonesia agar mereka dapat melakukan pelacakan melalui perwakilan di luar negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Laporkan melalui portal Peduli WNI. Anda juga bisa datang langsung ke Direktorat Pelindungan WNI di Jakarta atau mengirim email ke pelindunganwni@kemlu.go.id. BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia): Hubungi Crisis Center BP2MI di nomor bebas pulsa 0800 1000 777 (dalam negeri) atau +62 21 2924 4800 (luar negeri). Anda juga bisa melaporkan secara online melalui portal pengaduan BP2MI.
- Lengkapi Data dan Dokumen. Untuk mempermudah pelacakan oleh KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah, siapkan data berikut Nama lengkap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nomor paspor (jika ada), Nama dan alamat perusahaan pengirim (PT/PJTKI) tahun 2004, Nama majikan dan alamat terakhir di Arab Saudi (jika ingat), Foto terbaru atau ciri-ciri fisik.
- Langkah Hukum Terkait Hak-Hak PMI. Secara hukum, PMI yang bekerja selama itu berhak atas Gaji yang Belum Dibayar: Jika ditemukan, pemerintah akan membantu menuntut hak gaji yang mungkin ditahan selama puluhan tahun. Kepulangan (Repatriasi): Pemerintah wajib memfasilitasi kepulangan PMI yang bermasalah atau hilang kontak melalui program perlindungan WNI. Sanksi bagi PJTKI: Jika pemberangkatan dilakukan secara resmi namun pihak agensi tidak bertanggung jawab dalam pemantauan, mereka dapat dituntut secara hukum di Indonesia.
- Bantuan Organisasi Masyarakat. Jika jalur pemerintah terasa lambat, Anda bisa menghubungi organisasi yang fokus pada perlindungan buruh migran seperti Migrant Care atau SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) untuk mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi.
Penting: Jangan memberikan uang kepada oknum yang menjanjikan pencarian secara tidak resmi. Gunakan hanya saluran pemerintah yang disebutkan di atas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan