Kasus Penggelapan Uang Paket Munggahan Oleh owner paket VWG Bandung

15/03/26

Oleh : Lis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya, ibu saya adalah seorang reseller dari paket tabungan bernama VWG yg diketuai Verawati Gusman, ibu saya menabung lewat Agen Murni. Tabungan uang 43minggu dari harga 10per minggu sampai 100perminggunya. Dengan total anggota 73org. Namun paket uang munggahan tersebut tidak dibayarkan sampai detik ini sama sekali owner malah foya foya enjoy, malah tidak apa apa katanya mau lapor polisi karena yang akan terlebih dahulu dibawa polisi reseller karena reseller tidak memiliki bukti transfer/menyetorkan uang ke owner, padahal reselller menyetorkannya melalui agen, agen ini baru ke owner itu bagaimana ya agar uang bisa dikembalikann??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya), Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

 Kejadian ini merupakan modus klasik penggelapan dana yang sering terjadi dalam skema tabungan atau arisan bodong. Pernyataan bahwa "reseller akan dibawa ke polisi lebih dulu" biasanya adalah taktik intimidasi dari pelaku agar para reseller takut melapor.

Berikut adalah analisis hukum dan langkah konkret yang bisa diambil Ibu Anda dan para anggota lainnya:

 Secara hukum, Ibu Anda (reseller) bertindak sebagai perantara. Selama Ibu Anda memiliki bukti bahwa uang dari anggota telah disetorkan ke Agen (Murni), maka Ibu Anda tidak bisa disalahkan atas hilangnya uang di tangan Owner. Bukti Transfer Tidak Selalu Berupa Slip Bank: Chat WhatsApp yang mengonfirmasi uang sudah diterima Agen, catatan pembukuan manual yang diparaf Agen, atau saksi mata yang melihat penyerahan uang tunai adalah bukti sah dalam hukum pidana. Jangan takut untuk melapor. Tindakan Verawati Gusman (Owner) dan kemungkinan keterlibatan Agen Murni dapat dijerat dengan Pasal-Pasal berikut ini :

 Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 Berdasarkan Pasal diatas, karena menjanjikan paket tabungan namun uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi (foya-foya). Pidana Penjara: Paling lama 4 tahun atau Pidana Denda: Paling banyak Kategori V (setara dengan Rp500.000.000

 Selanjutnya pasal pengelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

 Pasal diatas menerangkan jika memiliki barang/uang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, namun dimiliki secara melawan hukum. Sanksi: Penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV (maks. Rp200 juta).

 Pasal 28 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) memuat berita bohong tentang pendaftaran dan pengelolaan tabungan dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp/Facebook). Berikut ini  Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

 Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “ Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 Menurut Pasal 189 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :

  1. Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, Halim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.
  2. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
  3. Dalam hal Penuntut Umum tidak hadir, permintaan diajukan dalam waktu paling lambat sebelum Hakim menjatuhkan putusan.

 Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, tentang bagaimanan agar Uang Bisa Kembali.

Untuk memaksa pengembalian uang, lakukan hal berikut secara kolektif (bersama-sama):

  1. Lapor Secara Serentak: Kumpulkan ke-73 anggota tersebut. Semakin banyak pelapor, semakin besar tekanan bagi polisi untuk segera menangkap Owner dan menyita asetnya sebelum habis dipakai foya-foya.
  2. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Hak Gugat Korban (Pasal 189 KUHAP), Jika suatu tindak pidana menimbulkan kerugian materiil bagi orang lain (korban), maka Ketua Majelis Hakim atas permintaan korban dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam pemeriksaan perkara pidana tersebut. Penggabungan ini membuat korban tidak perlu menempuh jalur gugatan perdata biasa secara terpisah, yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar. Dengan cara ini, hakim bisa langsung memutuskan pengembalian uang saat memvonis hukuman penjara bagi pelaku.
  3. Gugatan secara perdata melalui pengedilan negeri terkait perbuatan melawan hukum (PMH)
  4. Sita Aset: Jika laporan polisi sudah berjalan, penyidik memiliki wewenang untuk menyita aset Owner (rumah, kendaraan, atau barang mewah hasil foya-foya) untuk dijadikan barang bukti yang nantinya bisa dilelang untuk mengembalikan uang anggota.

 Kesimpulan ; Ibu Anda harus segera berkoordinasi dengan Agen Murni. Jika Agen Murni juga menjadi korban (artinya dia sudah menyetor ke Owner tapi uangnya dilarikan), maka Agen Murni harus menyerahkan bukti setoran ke Owner tersebut sebagai dasar pelaporan. Namun, jika Agen Murni tidak kooperatif, maka dia bisa dianggap sebagai turut serta dalam tindak pidana tersebut.

 Saran Tindakan:Segera buat Somasi (Peringatan Tertulis) resmi yang ditandatangani oleh perwakilan anggota kepada Owner dan Agen. Jika dalam 3x24 jam tidak ada kejelasan, langsung bawa bukti-bukti ke Polres setempat.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. 

Disclamer    :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar Hukum

  1. UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE;
  3. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!