Pertanggungjawaban Pidana Peserta Arisan Online yang Berhenti Membayar Setelah Menerima Giliran Arisan

14/10/20

Oleh : Kik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami dari pihak pengelolah arisan online Mendapat masalah yaitu adanya peserta yang sudah dapat arisan tapi setelah itu dia tidakmau membayar arisan lagi,atau lari dari kewajiban pembayaran.Apakah peserta itu bisa kami tuntut pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kik******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih atas pertanyaannya. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan arisan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Jadi, dapat diartikan bahwa arisan online adalah arisan yang berbasis online, melalui media elektronik. Menurut kami, apapun bentuk arisan tersebut, melalui online ataupun bukan online, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Namun perjanjian arisan tersebut tetap akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya dan di antara para peserta dengan pengurus arisan. Maka, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan online, dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sesuai Pasal 1238 KUHPer. Dalam hal ini Anda dapat melakukan gugatan wanprestasi atas dasar orang tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, Anda harus melakukan somasi terhadap orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda dapat melakukan gugatan perdata. Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu: a. Bukti tulisan, b. Bukti dengan saksi, c. Persangkaan, d. Pengakuan, dan e. Sumpah. Kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Het Herziene Indonesisch Reglement; 4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!