Hutang Kartu Kredit Orang Tua

15/03/26

Oleh : Sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua saya meninggal 2023, lalu sekarang di 2026 datang dc nagih hutang CC yang katanya mulai 2012. Hutang ini kami ga pernah tahu, dan tidak ada sepeserpun harta warisan. DC mulai neror kami, apa yang harus kami lakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam situasi di mana muncul tagihan utang yang tidak diketahui sebelumnya dan almarhum (pewaris) sama sekali tidak meninggalkan harta warisan, secara hukum ahli waris tidak wajib melunasi utang tersebut menggunakan harta pribadinya. Namun Situasi ini sering dimanfaatkan oleh penagih utang (debt collector) untuk menekan ahli waris yang sedang bingung.

 Kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda terkait permasalahan hutang almarhum Ayah Anda secara hukum, ahli waris (anak/istri) tidak wajib melunasi hutang orang tua menggunakan harta pribadi mereka. Namun, harta warisan yang ditinggalkan almarhum (seperti tabungan, rumah, kendaraan, atau aset lainnya) wajib digunakan untuk melunasi hutang tersebut sebelum harta warisan dibagikan.  Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1032 ayat (1)   KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :  “ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat”

Selanjutnya menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut : “tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.”

 

Secara hukum, Anda memiliki posisi yang sangat kuat untuk menolak penagihan tersebut. Secara hukum, utang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia bisa dianggap lunas jika dalam perjanjian kredit tersebut terdapat penyertaan Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Jika syarat klaim terpenuhi, pihak asuransi akan membayarkan sisa utang tersebut kepada bank sehingga kewajiban ahli waris untuk melunasi utang tersebut terhapus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 Berdasarkan Pasal diatas, asuransi sebagai perjanjian yang memberikan penggantian kepada pemegang polis karena meninggalnya orang yang dipertanggungkan.

 Selanjutnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 833 Ayat 1: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Pasal tersebut menetapkan bahwa hak dan kewajiban (termasuk utang) seseorang yang meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya.

Pasal 1381 KUHPerdata adalah sebagai berikut: Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. 

Pasal diatas mengatur tentang hapusnya perikatan (utang), di mana salah satu sebabnya adalah pembayaran. Dalam konteks ini, asuransi melakukan "pembayaran" atas nama debitur.

Jika Tidak Ada Harta Warisan kembali pada prinsip hukum yang telah dibahas sebelumnya, jika benar-benar tidak ada sepeser pun harta warisan, maka Ahli waris tidak bisa dipaksa membayar utang almarhum menggunakan harta pribadinya. Kewajiban ahli waris hanya sebatas nilai harta yang ditinggalkan. Jika nol, maka kewajiban bayar pun nol 

Berikut adalah langkah hukum yang harus Anda lakukan:

  1. Tolak Penagihan Berdasarkan Hukum Waris. Dalam hukum perdata Indonesia (Pasal 1100 KUHPerdata), ahli waris memang bertanggung jawab atas utang pewaris, tetapi hanya sebatas harta warisan yang ditinggalkan. Jika tidak ada harta warisan: Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang tersebut menggunakan uang pribadi Anda. Sampaikan secara tegas: "Orang tua kami sudah meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan apa pun. Berdasarkan hukum, tanggung jawab utang gugur karena tidak ada aset yang bisa dieksekusi." Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 175 ayat (2) menyatakan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jika tidak ada harta yang ditinggalkan, maka tidak ada kewajiban hukum bagi ahli waris untuk membayar utang tersebut dari kantong sendiri.
  2. Pertanyakan Validitas dan Kedaluwarsa Utang. Utang dari tahun 2012 (sudah 14 tahun) kemungkinan besar sudah masuk kategori utang macet yang sudah dihapusbukukan oleh bank atau bahkan sudah kedaluwarsa. Dalam perbankan, utang yang sudah sangat lama biasanya telah melewati proses Hapus Buku (write-off). Namun, hapus buku hanya bersifat administratif internal bank agar laporan keuangan mereka bersih; secara hukum, hak tagih tetap ada kecuali dilakukan Hapus Tagih. Minta Bukti Tertulis: Jangan percaya hanya dengan ucapan DC. Minta sertifikat resmi pengalihan piutang (cessie), rincian transaksi asli tahun 2012, dan kartu kuning penagihan.
  3. Cek SLIK OJK: Mintalah salah satu ahli waris untuk mengecek SLIK OJK (dulu BI Checking) almarhum orang tua. Jika utang tersebut tidak muncul atau sudah status "Hapus Tagih", maka DC tersebut tidak punya dasar menagih. Jika Anda ditagih atas utang tahun 2012 tersebut, mintalah bukti rincian utang dan tanyakan apakah pinjaman tersebut memiliki asuransi jiwa. Jika tidak ada warisan, sampaikan secara tertulis kepada kreditur bahwa berdasarkan fakta tidak adanya aset peninggalan, Anda tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utang tersebut
  4. Langkah Menghadapi Teror DC. Berdasarkan aturan POJK (POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan), DC dilarang keras menagih kepada pihak yang tidak berutang (ahli waris) jika tidak ada kesanggupan atau harta warisan. Serta terdapat aturan ketat mengenai bagaimana utang lama seperti ini ditagih, terutama jika debitur sudah meninggal dunia dan tidak ada warisan. Penagihan Menurut POJK No. 22/2023 Peraturan terbaru OJK ini memberikan pelindungan bagi konsumen terkait etika penagihan utang: Larangan Menagih Pihak Lain: Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menagih pihak lain (seperti ahli waris atau keluarga) yang tidak menjamin utang tersebut. Etika Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin–Sabtu (di luar hari libur nasional) antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tanpa Kekerasan: Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
  5. Jika ada pihak yang menagih, Anda bisa menyampaikan bukti Tidak Ada Harta: Tunjukkan bahwa almarhum tidak meninggalkan aset apa pun. Kirimkan foto Akte Kematian orang tua kepada DC tersebut dan katakan, "Debitur sudah meninggal, tidak ada harta warisan. Silakan hubungi bank terkait, jangan hubungi kami lagi atau kami lapor polisi atas gangguan ketertiban umum." Prinsip Hukum Perdata: Jelaskan bahwa utang adalah beban pada "harta peninggalan", bukan beban pribadi ahli waris (kecuali Anda adalah penjamin/ guarantor utang tersebut sewaktu almarhum masih hidup). Cek Polis Asuransi: Tanyakan kepada pihak bank/kreditur apakah pinjaman tersebut dilindungi asuransi jiwa. Jika ada, utang akan dilunasi oleh Asuransi. Rekam Semua Teror: Jika mereka mengancam, memaki, atau datang ke rumah, rekam sebagai bukti. Laporkan ke Bank Terkait: Kirim surat resmi atau email ke Bank penerbit Kartu Kredit (CC) tersebut beserta Akte Kematian orang tua. Tegaskan bahwa tidak ada warisan dan minta mereka menghentikan pihak ketiga (DC) untuk menagih. Lapor ke OJK & AFPI: Jika teror berlanjut, laporkan tindakan DC tersebut ke Kontak OJK 157 atas dasar penagihan yang melanggar etika dan aturan.
  6. Jangan Menandatangani Dokumen Apa Pun. DC sering kali menjebak ahli waris dengan meminta tanda tangan di atas materai sebagai "pernyataan kesanggupan bayar" atau "pengakuan utang". Jangan pernah menandatangani apa pun. Sekali Anda tanda tangan, Anda secara hukum "mengambil alih" utang tersebut menjadi utang pribadi Anda. Jangan menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar atau dokumen apa pun dari penagih tanpa berkonsultasi dengan ahli hukum, karena tindakan tersebut bisa dianggap sebagai persetujuan Anda untuk mengambil alih utang secara pribadi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

 Disclamer             :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar hukum

  1. KUHPERDATA;
  2. Kompilasi Hukum Islam;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
  4. POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!