Pencemaran nama baik
15/03/26Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa orang tua kandung yang suka fitnah anak kandungnya sendiri bisa di pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya Kami Mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Permasalahan Hukum Yang Anda Hadapi Pada Saat Ini Kepada BPHN, Kami Akan Memberikan Jawaban-Masukan Terkait Permasalahan Hukum Ini.
Dalam Kasus And Aini, Secara Hukum Di Indonesia, Jawabannya Adalah Bisa Terjerat Pasal Pidana. Status Sebagai Orang Tua Kandung Tidak Memberikan Kekebalan Hukum Untuk Melakukan Tindak Pidana Terhadap Anaknya, Termasuk Fitnah. Apalagi Jika Fitnah Tersebut Sudah Disebarkan Ke Pihak Luar Seperti Tempat Kerja Atau Lingkungan Rumah, Maka Unsur "Agar Diketahui Umum" Dalam Hukum Pidana Sudah Terpenuhi Secara Kuat. Tindakan Ini Bukan Lagi Sekadar Urusan Domestik, Melainkan Serangan Terhadap Reputasi Sosial Dan Karier Anda. Berikut Adalah Landasan Hukum Yang Bisa Menjerat Tindakan Tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencemaran Nama Baik Diataur Dalam Pasal 433 KUHP Baru Adalah Sebagai Berikut :
- Setiap Orang Yang Dengan Lisan Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum, Dipidana Karena Pencemaran, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 9 (Sembilan) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori II.
- Jika Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (L) Dilakukan Dengan Tulisan Atau Gambar Yang Disiarkan, Dipertunjukkan, Atau Ditempelkan Di Tempat Umum, Dipidana Karena Pencemaran Tertulis, Dengan Pidana Penjara Paling Lama I (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori III.
- Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2) Tidak Dipidana Jika Dilakukan Untuk Kepentingan Umum Atau Karena Terpaksa Membela Diri.
Fitnah Diataur Dalam Pasal 434 KUHP Baru Adalah Sebagai Berikut :
- Jika Setiap Orang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 433 Diberi Kesempatan Membuktikan Kebenaran Hal Yang Dituduhkan Tetapi Tidak Dapat Membuktikannya, Dan Tuduhan Tersebut Bertentangan Dengan Yang Diketahuinya, Dipidana Karena Fitnah, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori IV.
- Pembuktian Kebenaran Tuduhan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Hanya Dapat Dilakukan Dalam Hal: A. Hakim Memandang Perlu Untuk Memeriksa Kebenaran Tuduhan Tersebut Guna Mempertimbangkan Keterangan Terdakwa Bahwa Terdakwa Melakukan Perbuatan Tersebut Untuk Kepentingan Umum Atau Karena Terpaksa Untuk Membela Diri; Atau B. Pejabat Dituduh Melakukan Suatu Hal Dalam Menj Alankan Tugas J Abatannya.
- Pembuktian Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Tidak Dapat Dilakukan Jika Hal Yang Dituduhkan Tersebut Hanya Dapat Dituntut Atas Pengaduan, Sedangkan Pengaduan Tidak Diajukan
Penghinaan Ringan Diataur Dalam Pasal 436 KUHP Baru Adalah Sebagai Berikut: “Penghinaan Yang Tidak Bersifat Pencemaran Atau Pencemaran Tertulis Yang Dilakukan Terhadap Orang Lain Baik Di Muka Umum Dengan Lisan Atau Tulisan, Maupun Di Muka Orang Yang Dihina Tersebut Secara Lisan Atau Dengan Perbuatan Atau Dengan Tulisan Yang Dikirimkan Atau Diterimakan Kepadanya, Dipidana Karena Penghinaan Ringan Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori II.”
Selanjutnya Jika Orang Tua Menyebarkan Fitnah Tersebut Melalui Media Sosial, Whatsapp, Atau Grup Keluarga, Mereka Bisa Dijerat Dengan UU ITE. Menurut Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) Adalah Sebagai Berikut :
- Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Memaksa Orang Dengan Ancaman Kekerasan Untuk: A. Memberikan Suatu Barang, Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Tersebut Atau Milik Orang Lain; Atau B. Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapuskan Piutang.
- Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Ancarnan Pencemaran Atau Dengan Ancaman Akan Membuka Rahasia, Memaksa Orang Supaya: A. Memberikan Suatu Barang Yang Sebagial Atau Seluruhnya Milik Orang Tersebut Atau Milik Orang Lain; Atau B. Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapuskan Piutang.
Pasal 27A UU ITE 2024 Adalah Sebagai Berikut: “Setiap Orang Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik”
Pasal Ini Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal Agar Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi/Dokumen Elektronik. Jika Pencemaran Atau Fitnah Dilakukan Melalui Media Digital (Whatsapp, Instagram, Facebook), Maka Yang Digunakan Adalah Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 2024. Berikut Ini Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 2024 Adalah Sebagai Berikut: “Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Ha1 Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27A Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun Dan/ Atau Denda Paling Banyak Rp4O0.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah).”
Jika Fitnah Atau Penghinaan Yang Dilakukan Terus-Menerus Hingga Menyebabkan Anak Mengalami Tekanan Batin, Ketakutan, Atau Depresi Dapat Dikategorikan Sebagai Kekerasan Psikis. Hal Tersebut Diataur Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Berikut Ini Pasal 45 UU PKDRT:
- Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Huruf B Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah).
- Dalam Hal Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Atau Sebaliknya Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari-Hari, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 (Empat) Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah).
Pasal Diatas Mengatur Pidana Penjara Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga. Hal Yang Perlu Anda Pertimbangan
- Delik Aduan: Fitnah Adalah Delik Aduan, Artinya Polisi Hanya Akan Bertindak Jika Anda (Sebagai Korban) Membuat Laporan Resmi.
- Dampak Relasi: Secara Hukum Memang Bisa Dipidana, Namun Secara Sosial Dan Keluarga, Langkah Ini Sangat Besar Konsekuensinya. Seringkali, Polisi Akan Mengedepankan Restorative Justice (Perdamaian) Terlebih Dahulu Jika Pelapor Dan Terlapor Adalah Keluarga Inti.
- Konsekuensi Karier: Fitnah Di Tempat Kerja Bisa Memicu Sanksi Administratif, Mutasi, Hingga Pemecatan Bagi Korban Karena Rusaknya Reputasi Profesional. Hal Ini Memperkuat Bukti Adanya Kerugian Nyata Yang Anda Alami.
- Sanksi Sosial: Di Lingkungan Rumah, Hal Ini Dapat Menyebabkan Pengucilan Yang Merusak Hubungan Sosial Anda Secara Permanen.
- Bukti: Anda Harus Memiliki Bukti Yang Kuat, Seperti Rekaman Suara, Tangkapan Layar (Screenshot) Pesan, Atau Saksi-Saksi Yang Mendengar Fitnah Tersebut.
Langkah Yang Harus Anda Lakukan
- Amankan Bukti: Dapatkan Kesaksian Dari Rekan Kerja Atau Atasan Yang Mendengar/Melihat Fitnah Tersebut. Simpan Tangkapan Layar Jika Dilakukan Secara Digital.
- Klarifikasi Formal: Jika Fitnah Mengancam Posisi Kerja, Berikan Klarifikasi Kepada Atasan Dengan Membawa Bukti Bahwa Tuduhan Tersebut Tidak Benar Untuk Melindungi Status Pekerjaan Anda.
- Gunakan Delik Aduan: Ingat Bahwa Kasus Ini Adalah Delik Aduan Absolut, Artinya Hanya Anda (Sebagai Korban) Yang Bisa Melaporkannya Ke Polisi. Anda Memiliki Waktu 6 Bulan Sejak Mengetahui Fitnah Tersebut Untuk Melapor.
- Somasi Atau Mediasi: Sebelum Melapor Ke Polisi, Anda Bisa Mengirimkan Somasi (Peringatan Hukum) Melalui Pengacara Agar Orang Tua Anda Berhenti Menyebarkan Fitnah Tersebut.
Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan:
- Delik Aduan: Semua Tindak Pidana Di Atas Adalah Delik Aduan. Artinya, Polisi Tidak Bisa Memproses Kasus Tersebut Kecuali Korban Sendiri Yang Melaporkannya.
- Penyelesaian Di Luar Pengadilan: KUHP Baru Mendorong Penyelesaian Secara Damai Atau Restorative Justice. Jika Pelaku Meminta Maaf Dan Korban Memaafkan, Laporan Dapat Dicabut
Jika Anda Merasa Ragu Karena Ini Adalah Orang Tua Sendiri, Anda Bisa Berkonsultasi Dengan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Di Polres Setempat Untuk Mencari Jalan Tengah Melalui Restorative Justice Sebelum Melanjutkan Ke Proses Pidana Penuh. Jika Anda Merasa Keselamatan Atau Kesehatan Mental Anda Sangat Terancam, Anda Bisa Berkonsultasi Dengan Di Kota Anda Untuk Mendapatkan Pendampingan Sebelum Melapor Ke Polisi.
Demikian Penjelasan Kami, Semoga Bermanfaat, Terima Kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
- UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan