Penipuan

15/03/26

Oleh : Toh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah orang yang mengiming2 kan suatu pekerjaan kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang, dan ternyata pekerjaan yang di janjikan itu tidak terjadi, sedangkan orang yang dijanjikan pekerjaan sudah mengalami kerugian secara materi, apakah itu termasuk perbuatan pidana..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Toh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Dalam kasus ini, Anda adalah korban, perbuatan pelaku tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru,)  Pasal 492 adalah sebagai berikut:“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Selanjutnya menurut UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE  (UU ITE 2024), jika Penawaran Lewat Media Digital), dan untuk modus penipuan yang menggunakan media elektronik, penegak hukum sering kali juga menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang memiliki ancaman pidana lebih berat (maksimal 6 tahun penjara).  Berikut ini  Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “ Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal ini juga berlaku jika pelaku menawarkan pekerjaan dan meminta uang tersebut melalui WhatsApp, media sosial, atau email. Dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Secara hukum perdata pun jika tindakan mengiming-imingi pekerjaan dengan meminta sejumlah uang yang ternyata fiktif dapat digugat secara keperdataan untuk mengembalikan kerugian materi korban. Dalam hukum perdata, Anda dapat mengajukan gugatan melalui dua jalur utama di Pengadilan Negeri, yaitu Wanprestasi (jika ada perjanjian/kontrak awal) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (jika murni penipuan tanpa kontrak/perjanjian yang sah). Berikut ini Pasal 1243 KUHPerdata: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Pasal 1362 KUHPerdata adalah sebagai berikut:  “Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.”

Berdasarkan Pasal 1243 KUHperdata dan Pasal 1365 KUHperdata, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku meliputi:

  1. Ganti Rugi Materiil (Kerugian Nyata): Pelaku dihukum untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan korban beserta biaya admisi, transportasi, atau dokumen yang timbul akibat pengurusan pekerjaan fiktif tersebut.
  2. Ganti Rugi Imateriil: Pelaku dapat dihukum membayar sejumlah uang atas kerugian moril, tekanan psikologis, kehilangan waktu, atau hilangnya kesempatan kerja lain yang dialami korban.
  3. Bunga Moratoir: Pelaku wajib membayar bunga (biasanya 6% per tahun atau ditentukan hakim) yang dihitung sejak gugatan didaftarkan hingga uang kerugian dilunasi.
  4. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Pengadilan dapat menyita aset pribadi milik pelaku (seperti rumah, mobil, atau rekening bank) selama proses sidang berlangsung agar aset tersebut tidak dipindahtangankan dan bisa dilelang jika pelaku menolak membayar ganti rugi.

Langka Hukum yang harus Anda lakukan  :

  1. Kumpulkan Bukti: Amankan semua tangkapan layar (screenshot) percakapan, bukti transfer bank, dan surat-surat janji jika ada.
  2. Somasi: Anda bisa mengirimkan peringatan tertulis terlebih dahulu agar pelaku mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu.
  3. Lapor Polisi: Jika tidak ada iktikad baik, segera datangi kantor polisi terdekat (SPKT) untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan Penipuan.
  4. Gugat pelaku penipuan melalui pengadilan negeri melalui gugatan perdata Wanprestasi (jika ada perjanjian/kontrak awal) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (jika murni penipuan tanpa kontrak/perjanjian yang sah).
  5. Cek Rekening: Laporkan nomor rekening pelaku ke CekRekening.id agar diblokir dan tidak memakan korban lain.
  6. Anda bisa meminta pendampingan hukum pengacara melalui LBH/OBH

Meskipun dalam kasus ini pelaku bisa digugat Ganti kerugian secara perdata, dengan modus lowongan kerja/iming-iming mendapatkan pekerjaan seperti ini sangat kuat memenuhi unsur tindak pidana Penipuan. Anda dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Melalui laporan pidana, Anda juga bisa meminta pengembalian uang melalui mekanisme Restitusi (ganti rugi korban) saat sidang pidana berjalan, tanpa perlu repot membuat gugatan perdata terpisah.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer            :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. KUHPerdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!