Pengancaman
15/03/26Oleh : Ram***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pasangan saya di ancam di sebarluaskan vidio pribadi oleh mantanya apa bila pasangan saya tidak kembali sama mantanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ram* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan permasalahan hukum yang Anda tanyakan kepada Penyuluh Huku Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum yang Anda tanyakan. Dari kronologi yang Anda sampaikan, tindakan mantan pasangan tersebut adalah tindak pidana serius yang dikenal sebagai revenge porn atau pemerasan berbasis gender online. Jangan membiarkan pasangan Anda merasa sendirian. Ancaman ini tidak boleh dituruti karena penipu/peneror biasanya akan terus meminta lebih jika keinginannya dikabulkan.
Berikut adalah langkah-langkah hukum dan keamanan yang harus segera diambil:
- Jangan Turuti Kemauan Pelaku. Jangan kembali kepada mantan tersebut hanya karena takut. Menuruti kemauannya tidak menjamin video tersebut akan dihapus. Sebaliknya, hal itu justru memberi pelaku "senjata" lebih besar untuk mengontrol pasangan Anda di masa depan.
- Amankan Barang Bukti. Jangan menghapus pesan ancaman tersebut. Bukti ini adalah kunci untuk memenjarakan pelaku dengan cara, Screenshot Semua percakapan ancaman, termasuk nomor telepon atau akun media sosial pelaku, Rekam Layar. Jika ancaman dikirim melalui pesan suara atau video. Simpan URL/Profil. Catat tautan profil media sosial pelaku jika ancaman dilakukan di sana.
- Dasar Hukum untuk Menjerat Pelaku. Anda memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melaporkan pelaku ke polisi dengan tindak pidana sebagai berikut :
- Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE tahun 2024) Pasal 27 ayat (1) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
- UU ITE 2024 Pasal 27B ayat (2) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Pasal 27B ayat (2) UU ITE 2024 mengatur larangan mengancam akan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan (seperti foto/video vulgar) untuk memaksa orang memberikan sesuatu.
- Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar hal tersebut bedasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE 2024. Berikut ini Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selanjutnya Pasal 45 ayat (10) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
- Tindak pidana pemerasan diataur dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 482 ayat (1) KUHP baru : “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
- Tindak pidana pengancaman diataur dalam Pasal 483 ayat (1) KUHP Barau adalah sebagai berikut : Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Saran kami: Pacar Anda harus segerah melaporkan mantan pacarnya, ke Pihak Berwenang. Simpan tangkapan layar (screenshot) nomor telepon, isi pesan ancaman, dan profil media sosial pelaku. Jangan hapus riwayat chat. Lapor ke Patroli Siber. Anda dapat melapor secara daring melalui laman resmi Patroli Siber Polri atau datang langsung ke unit PPA/Siber di Polres atau Polda setempat. Aduan Konten Kominfo. Jika video sudah sempat tersebar, segera lapor ke aduankonten.id agar konten tersebut segera di-takedown (dihapus) dari internet. Pasangan Anda mungkin mengalami trauma hebat. Hubungi lembaga yang ahli menangani kasus ini untuk mendapatkan bantuan hukum gratis
Catatan : Beritahu pelaku secara tegas (hanya satu kali) bahwa Anda sudah mendokumentasikan semua ancamannya dan sedang berkonsultasi dengan pengacara/polisi. Seringkali, pelaku akan takut jika korban berani menempuh jalur hukum.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS);
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan