Anak kecil yang terlalu berlebihan dan berisik mengganggu jam orang tidur saat membangunkan sahur
15/03/26Oleh : Haq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak² disini stiap membangunkan sahur selalu berlebihan dan sangat berisik hingga jam 4 sehingga saya selalu terganggu dan tidak nyaman hingga menunggu mereka selesai, sedangkan posisi saya selalu sahur jam 2 pagi dan dari jam 3 sampai subuh saya gunakan untuk istirahat karena saya besok pagi nya kerja, apalagi saya kerja sebagai security yang tidak ada hari libur. Saya sudah pernah coba menegur tapi anak² itu malah mengolok² saya bahkan mengatakan saya kurang ajar. Tolong bantu ditegur pak, alamat di jln moh nur,sepang jaya, kec kedaton, kota bandar lampung
Terima kasih atas pertanyaan saudara Haq** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasus atau permasalahan hukum yang anda alami tentunya Tugas Anda sebagai Security sangat membutuhkan istirahat yang berkualitas demi kesiapsiagaan di lapangan, dan tindakan anak-anak tersebut yang mengolok-olok saat ditegur jelas merupakan perilaku yang tidak pantas.
Karena saya adalah asisten kecerdasan buatan, saya tidak bisa datang langsung ke lokasi. Namun, saya dapat membantu Anda menyusun langkah pengaduan resmi agar pihak berwenang di Bandar Lampung segera menindaklanjuti keresahan Anda.
Berdasarkan alamat yang Anda berikan, berikut adalah solusi praktisnya:
- Hubungi Layanan Call Center Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki layanan aduan darurat. Anda bisa melaporkan gangguan ketertiban umum (perbuatan berisik yang berlebihan) ke Call Center 112: Ini adalah nomor darurat bebas pulsa. Laporkan bahwa ada gangguan ketertiban umum berupa penggunaan pengeras suara/alat sahur yang berlebihan dan perilaku tidak menyenangkan dari sekelompok remaja di Jalan Moh. Nur. Polda Lampung (Layanan Aduan): Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi aduan di 0813-7333-3110. Sebutkan titik lokasi dan sampaikan bahwa teguran personal tidak diindahkan.
- Laporkan ke Ketua RT dan Bhabinkamtibmas. Karena Anda sudah mencoba menegur namun justru diolok-olok, saatnya melibatkan perangkat desa. Ketua RT/RW: Mintalah Pak RT untuk memberikan imbauan di grup warga atau secara langsung kepada orang tua anak-anak tersebut. Biasanya anak-anak akan lebih patuh jika orang tuanya yang ditegur. Bhabinkamtibmas Sepang Jaya: Datangi Kantor Kelurahan Sepang Jaya atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat. Mereka adalah petugas kepolisian yang fokus pada ketertiban warga. Kehadiran petugas berseragam biasanya sangat efektif untuk membubarkan kerumunan anak-anak yang berisik.
- Dasar Hukum Ketenangan. Anda berhak atas ketenangan. Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.” Membuat kegaduhan di malam hari yang mengganggu istirahat tetangga adalah pelanggaran ketertiban umum yang dapat dikenakan sanksi. Pasal ini mempertegas sanksi bagi pembuat kegaduhan di malam hari. Pelaku dapat dikenakan pidana denda paling banyak Kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.
Saran Tambahan: Saat mereka berisik kembali, jangan lagi menegur sendirian karena mereka cenderung berani jika berkelompok. Lebih baik rekam video singkat sebagai bukti gangguan tersebut, lalu kirimkan ke nomor aduan polisi atau tunjukkan kepada Pak RT sebagai bukti otentik.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan