Teror fitnah pinjol diluar kondar di medsos dan aplikasi WhatsApp
15/03/26Oleh : Eka***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam sejahtera ijin bertanya saya merupakan konsumen galbay pinjaman online yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk melakukan angsuran pinjaman online saya. Saya sudah galbay sejak bulan November 2025. Pinjaman online saya adalah gopay pinjam dan shopee pinjam. Saat ini penagihan sudah diserahkan kepihak ketiga yang penagihannya sudah dilakukan diluar kondar mereka melakukan teror fitnah ke instagram sekolah salah satu anak saya dan membuat grup wa yg isinya dewan guru dan staf administrasi sekolah anak saya. Serta mengganggu secara kontinyu secara personal ke WhatsApp pribadi kepala sekolah anak saya berupa teror fitnah dan ancaman. Mereka melakukan teror fitnah dengan memakai banyak nomor dan tidak mengatasnamakan pinjaman online tempat saya meminjam. Pihak sekolah memprotes dan merasa keberatan atas ketidaknyamanan tersebut.langkah hukum apa yang bisa saya lakukan atas masalah tersebut. Terima kasih atas perkenan dan perhatiannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum madya) Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasus anda ini, Tindakan penagihan yang Anda alami, terutama melakukan teror dan fitnah kepada pihak sekolah serta dewan guru, adalah pelanggaran hukum berat menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penagih dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Penagihan juga hanya boleh dilakukan kepada debitur dan dilarang menghubungi pihak di luar kontak darurat. Tindakan penagihan yang melibatkan teror dan fitnah ke pihak sekolah serta dewan guru adalah pelanggaran berlapis yang menyentuh ranah pidana khusus (ITE), perlindungan data, dan pidana umum (KUHP). Berikut adalah rincian sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku. Sanksi UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE). Jika teror dan fitnah dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp, telepon, atau media sosial), pelaku dapat dijerat pasal. Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 27A UU ITE): Menyerang kehormatan seseorang atau lembaga (seperti sekolah/guru) dengan informasi bohong. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan (fitnah), ancamannya naik menjadi 4 tahun penjara. Ancaman & Menakut-nakuti (Pasal 29): Mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi kepada korban (guru/pihak sekolah). Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Sanksi UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi)
Penagihan dengan menghubungi pihak ketiga (sekolah/rekan kerja) tanpa izin pemilik data merupakan pelanggaran serius. Penyalahgunaan Data Pribadi (Pasal 65 ayat 3): Pelaku yang menggunakan data pribadi (nomor telepon/identitas) untuk tujuan melawan hukum (teror penagihan) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Sanksi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Meskipun baru berlaku penuh tahun 2026, pasal ini memperkuat perlindungan terhadap martabat seseorang. Pencemaran Nama Baik (Pasal 433): Menuduhkan sesuatu di depan umum (termasuk di lingkungan sekolah) agar diketahui orang banyak diancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta). Pengancaman & Pemerasan (Pasal 483): Melakukan ancaman pencemaran atau kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pelanggaran Etika Penagihan (Regulasi OJK). Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan dilarang keras menggunakan cara-cara yang mempermalukan, mengancam, atau melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait dengan pinjaman: Aturan Penagihan (Debt Collector). Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu. Waktu penagihan dibatasi antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Sanksi Administratif: Perusahaan pinjol yang melanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha
Berikut adalah langkah hukum yang harus Anda ambil:
- Kumpulkan Alat Bukti yang Kuat. Minta bantuan pihak sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Staf Admin) untuk mendokumentasikan semua bentuk terror. Screenshot: Semua percakapan WhatsApp (termasuk isi grup), pesan Instagram, dan nomor telepon pengirim. Rekaman: Jika ada intimidasi melalui telepon. Pernyataan Sekolah: Surat pernyataan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa mereka merasa sangat terganggu dan difitnah.
- Laporkan Pelanggaran Etika Penagihan ke OJK & AFPI. Meskipun penagih tidak menyebut nama aplikasi, Anda tahu bahwa ini terkait tagihan GoPay Pinjam dan Shopee Pinjam. Anda bisa melaporkan platform tersebut karena mereka bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga yang mereka tunjuk. Kontak OJK 157: Hubungi melalui telepon ke 157 atau WhatsApp resmi di 081-157-157-157. Email OJK: Kirim laporan lengkap ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): Adukan pelanggaran etika penagihan anggota mereka melalui portal pengaduan di afpi.or.id.
- Laporkan Tindak Pidana ke Kepolisian. Teror fitnah dan ancaman yang menyasar pihak ketiga (sekolah) sudah masuk ke ranah pidana. Laporan Polisi Bawalah bukti berupa rekaman suara, tangkapan layar chat, dan kesaksian guru lain ke kantor polisi terdekat atau melalui portal Patroli Siber. Pencemaran Nama Baik & Fitnah: Melanggar Pasal 433 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru. UU ITE: Jika dilakukan melalui media digital, melanggar Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 29 UU ITE mengenai pengancaman dan menakut-nakuti secara pribadi. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Penggunaan data Anda secara melawan hukum untuk mempermalukan Anda. Laporan bisa dilakukan di Polres terdekat atau melalui portal Patroli Siber.
- Koordinasi dengan Pihak Sekolah. Jelaskan kepada pihak sekolah bahwa Anda sedang menempuh jalur hukum untuk menghentikan teror tersebut. Sarankan mereka untuk: Mengeluarkan (kick) semua nomor tidak dikenal dari grup WhatsApp. Mengaktifkan fitur privasi di Instagram sekolah untuk membatasi komentar atau tag dari akun asing. Melaporkan secara kolektif nomor-nomor tersebut sebagai Spam/Penipuan di aplikasi WhatsApp.
Penting: Perusahaan pinjol seperti Shopee Pinjam dan GoPay Pinjam adalah platform legal yang harus tunduk pada aturan OJK. Mereka bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp15 miliar atau pencabutan izin jika terbukti membiarkan penagih melakukan tindakan mempermalukan nasabah seperti ini
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan