Kasus penggelapan berujung pemerasan perusahaan
14/03/26Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin meminta saran hukum terkait kasus yang dialami adik saya yang bekerja di sebuah SPBU. Perusahaan menyatakan terdapat kekurangan uang kas sekitar 140 juta rupiah yang merupakan akumulasi selama kurang lebih satu tahun.
Adik saya memang mengakui pernah mengambil sebagian uang perusahaan karena alasan tertentu, namun menurut pengakuannya jumlah tersebut tidak sebesar yang dituduhkan. Kami juga khawatir kemungkinan kekurangan yang terjadi sebelumnya ikut dibebankan kepadanya.
Dalam kondisi tertekan, adik saya telah menandatangani sebuah surat pernyataan atau perjanjian di perusahaan, namun hingga saat ini kami tidak memegang salinan dokumen tersebut karena semuanya disimpan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan menuntut agar seluruh jumlah tersebut dikembalikan sekaligus dan tidak bersedia menerima pembayaran secara cicilan. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi keluarga kami.
Pertanyaan kami:
1. Apakah sah secara hukum jika perusahaan langsung membebankan seluruh kekurangan tersebut kepada adik saya tanpa rincian audit yang jelas?
2. Apakah surat yang sudah ditandatangani tetap dapat dipermasalahkan jika dibuat dalam kondisi tertekan?
3. Apa langkah hukum yang sebaiknya kami lakukan untuk mengetahui jumlah kerugian yang sebenarnya dan melindungi hak adik saya?
Kami sangat berharap mendapatkan arahan mengenai langkah hukum yang tepat dalam situasi ini.
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti,SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan permasalahan hukum yang Anda tanyakan kepada Penyuluh Huku Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum yang Anda tanyakan. Dalam Kasus Anda ini cukup kompleks karena melibatkan irisan antara hukum tenaga kerja, hukum perdata (perjanjian), dan potensi hukum pidana (penggelapan). Mengingat nominalnya yang besar (Rp140 juta) dan adanya pengakuan sebagian, Anda harus bertindak hati-hati agar pengakuan tersebut tidak menjadi bumerang yang menghancurkan posisi hukum adik Anda. Mengambil uang perusahaan walaupun hanya setegah dari uang tersebut (1/2 140 jt) termasuk dalam tindak pidana Penggelapan. Tindak pidana Pengelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penggelapan dalam Jabatan diatur dalam Pasal 489 KUHP Baruadalah sebagai berikut : “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus, atau pelaksana wasiat terhadap barang yang ada dalam kekuasaannya karena kedudukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Berdasarkan KUHP Baru, denda kategori V paling banyak adalah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sekarang kami kan menjawab permasalahan hukum Anda tentang, apakah sah secara hukum jika perusahaan langsung membebankan seluruh kekurangan tersebut kepada adik saya tanpa rincian audit yang jelas? Keabsahan Pembebanan Kerugian tanpa Audit Jelas. Secara hukum, perusahaan tidak boleh menetapkan angka kerugian secara sepihak tanpa bukti yang valid. Perusahaan wajib membuktikan rincian angka Rp140 juta tersebut melalui audit internal atau eksternal yang transparan. Jika angka tersebut adalah akumulasi satu tahun, seharusnya ada laporan harian/bulanan yang menunjukkan kapan saja kekurangan itu terjadi. Jika perusahaan memaksa membayar tanpa rincian, hal ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atau pemerasan jika disertai ancaman.
Pertanyaan Anda selanjutnya apakah surat yang sudah ditandatangani tetap dapat dipermasalahkan jika dibuat dalam kondisi tertekan? Status Surat Pernyataan dalam Kondisi Tertekan. Surat pernyataan yang ditandatangani dalam kondisi tertekan memiliki kelemahan hukum. Dalam Pasal 1321 KUHPerdata, suatu perjanjian tidak sah apabila diberikan karena paksaan (dwang), kekhilafan, atau penipuan. Jika adik Anda menandatangani karena diancam akan dipolisikan saat itu juga tanpa diberi kesempatan berpikir atau berkonsultasi, surat tersebut dapat dibatalkan melalui pengadilan. Berdasarkan asas transparansi, setiap pihak dalam perjanjian wajib memegang salinan dokumen yang ditandatangani. Penahanan dokumen oleh perusahaan adalah iktikad buruk.
Langkah Hukum yang aebaiknya adik Anda lakukan :
- Mintalah Rincian Audit secara Tertulis: Kirimkan surat resmi (atau melalui pengacara) kepada perusahaan yang meminta rincian audit harian selama satu tahun terakhir. Sampaikan bahwa keluarga hanya akan bertanggung jawab atas jumlah yang terbukti diambil, bukan akumulasi kerugian yang tidak jelas asalnya.
- Somasi untuk Meminta Salinan Dokumen: Mintalah secara resmi salinan surat pernyataan yang telah ditandatangani. Jika mereka menolak, ini memperkuat argumen bahwa surat tersebut dibuat dengan cara yang tidak benar.
- Tawarkan Restitusi (Ganti Rugi) Sesuai Kemampuan: Sampaikan bahwa ada iktikad baik untuk mengganti jumlah yang diakui secara mencicil. Jika perusahaan menolak dan tetap menuntut sekaligus, mereka biasanya akan mengancam lapor polisi.
- Siapkan Pembelaan Pidana berdasarkan Pasal 488 KUHP Baru, Pasal ini mengatur penggelapan barang yang dikuasai karena hubungan kerja, profesi, atau upah, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta). Jadi, Jika perusahaan melapor ke polisi dengan pasal Penggelapan dalam Jabatan, polisi akan melakukan penyidikan. Di sinilah audit akan diuji. Jika audit perusahaan lemah, angka Rp140 juta tersebut akan gugur dengan sendirinya di hadapan penyidik.
- Mediasi di Disnaker: Anda bisa membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai perselisihan hubungan industrial untuk mencari titik tengah mengenai penggantian kerugian tersebut.
Saran kami : Sebaiknya Anda segera menunjuk kuasa hukum (pengacara) untuk mendampingi adik Anda saat berkomunikasi dengan perusahaan. Hal ini penting agar adik Anda tidak lagi ditekan secara psikologis untuk menandatangani dokumen-dokumen baru yang merugikan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan