Kemungkinan Mengajukan Kembali Perkara Pidana yang Telah Diputus dan Sebagian Hukuman Telah Dijalani
14/10/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah perkara pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan dan terpidana sudah menjalani sebagian hukumannya, perkara tersebut boleh diangkat ke persidangan kembali?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan Saudara kami mengartikan bahwa perkara pidana yang sama yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap apakah dapat diajukan lagi ke persidangan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 76 dijelaskan sebagai berikut:
1. Ayat (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
2. Ayat (2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dank arena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
a. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntuan hukum.
b. Putusan berupa pemidaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Di dalam hukum pidana Indonesia menganut asas nebis in idem yaitu terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Nebis in idem berlaku sebagaimana Pasal 76 KUHP ayat 1 yaitu perkara pidana yang sama baik masih menjalani sebagian pidana maupun yang telah selesai menjalani masa pidana. Asas ne bis in idem ini berlaku juga dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling). (Pasal 76 ayat 2 KUHP). Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa perkara pidana yang sama yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap sebagaimana yang Saudara tanyakan tidak dapat dituntut kembali, begitu juga apabila telah selesai menjalani pidana tidak dapat dituntut kembali dengan kasus/perkara pidana yang sama.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!