Potensi Pidana dan Solusi Jika Terlambat Membayar Pinjaman Online Karena Keterbatasan Dana

14/10/20

Oleh : Say***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya gagal bayar pinjol saya akan dipidananakn? Bukan saya gak mau bayar namun uang saya masih kurang namun pinjol menyuruh saya bayar langsung 2bln atau lunas gmn saya mau lunasin sedangkan saya aja masih kurang uang....saya minta bantuan dan solusinya.....makasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Say****************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang saudara hadapin, bukan hanya saudara saja yang mengalami masalah ekonomi akibat adanya covid tapi seluruh masyarakat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi. Kami merasa saudara orang baik walaupun dalam keadaan kesulitan ekonomi tapi masih mempunyai keinginan untuk membayar hutang pinjaman online. Dari keterangan yang saudara berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut: Apakah saudara dapat dihukum pidana kalau tidak membayar hutang pinjaman online. Uang saudara kurang untuk membayar pinjaman online tetapi pihak pinjaman online menyuruh membayar 2 bulan atau melunasinya, bagaimana solusinya. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar perjanjian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dalam pinjaman online juga memiliki suatu ikatan perjanjian sesuai pasal 19 Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) yang berbunyi “ Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Jasa pinjaman online diatur pada pasal 1 ayat 6 POJK 77/2016 yang berbunyi : “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Penerima pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Selanjutnya pemberi pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Dari pertanyaan saudara apakah saudara dapat dipidana jika tidak dapat membayar hutang. Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “ Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.” Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.” Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.” Dari penjelasan pasal diatas saudara telah mekakukan ingkar janji/wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman sebagaimana telah disepakati bersama. Namun saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar walaupun semampunya, Oleh karena itu kami sarankan Saudara yang sedang dalam kesulitan keuangan agar berupaya melakukan sebagai berikut : Saudara dapat menjual asset yang saudara miliki untuk melunasi. Jangan ragu untuk menjual barang-barang yang ada di rumahmu. Karena cara ini cukup efektif untuk membantu melunasi hutang-hutang pinjaman online tanpa harus menumpuk dengan hutang baru. mengomunikasikan hal ini kepada keluarga. Siapa tahu mereka mempunyai solusi atau menawarkan bantuan untuk membantu melunasi hutang. Kamu juga bisa mengajukan pinjaman uang kepada kerabat, saudara, teman. Konsekuensinya adalah hubungan persaudaraan bisa jadi taruhan jika Kamu tidak membayar hutang tepat waktu. mediasi dengan pemilik/perusahaan pinjaman online. Saudara bisa ajukan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi pinjaman merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh debidur untuk meminta kebijakan baru jika mengalami kesulitan bayar. Saudara dapat meminta untuk menjadwalkan ulang/perpanjangan masa kredit, selain itu saudara dapat meminta penurunan suku bunga yang diberikan oleh penyedia pinjaman online. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!