Status dan Kewajiban Pelunasan Utang Rumah Sakit atas Nama Istri yang Telah Meninggal serta Tanggung Jawab Ahli Waris dan Keluarga Istri

14/10/20

Oleh : ihs***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebulan yang lalu istri saya meninggal dunia. Kami menikah tahun 2015. Anak saya satu perempuan umur 4 tahun. Di tahun 2012, ibu istri saya sakit dan atas kesepakatan keluarga dimasukkan di icu selama berbulan-bulan dan meninggal dunia. Utang kepada RS tersebut sekitar 400juta dan yang bertanggungjawab atas nama istri saya. Keluarganya pada saat itu menjual rumah dengan salah alasan untuk membayar utang rs tersebut. Tapi hasil penjualan tersebut tidak sepenuhnya membayar utang tersebut. Tahun 2017 juga demikian, ada tanah keluarga dijual, tapi tidak dibayarkan sepenuhnya. Ayah istri saya juga sempat mendapat santunan yang cukup besar, tapi tidak melunasi utang tersebut, malah digunakan untuk menikah lagi. Saat ini, data medis termasuk kesepakatan pembayaran tentang ibu istri saya di rumah sakit tersebut sudah tidak ada. Hanya data jumlah utang saja sekitar 170 juta. Yang jadi pertanyaan saya 1. Bagaimana status utang tersebut, apakah harus dilunasi oleh keluarga istri saya? 2. Jika keluarga istri saya (ayah dan 2 saudari sdh berkeluarga) belum mau melunasi utang tersebut, apakah saya sebagai ahli waris wajib melunasinya karena almarhumah meninggalkan harta yang cukup untuk membayarnya? 3.selama ini pihak RS tidak pernah menagih

Terima kasih atas pertanyaan saudara ihs** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab permasalahan yang sdr. Ihsan pertanyakan kami mencoba menjelaskan hal yang berkaitan dengan hutang terkait dengan biaya perawatan di Rumah sakit yang telah dialami oleh istrinya anda disini kami akan memberi penjelasan bahwa permasalahan ibu dari istri anda sakit sebelum anda menikah, jadi dalam hal ini dan permasalahan yang dialami oleh istri anda pada waktu tahun 2012 tidak ada kaitannya dengan anda termasuk hutang tunggakan biaya Rumah sakit ibu istri anda karena pada saat itu mungkin masih dalam berpacaran sehingga tidak ada ikatan secara langsung secara keluarga maupun secara moril, hal terkait tunggakan hutang terhadap rumah sakit itu tanggung jawab sepenuhnya dari pihak keluarga istri anda pada waktu anda belum menikahinya karena kesepakatan dan perjanjian antara pihak dari keluarga istri pada waktu itu dengan pihak manajemen rumah sakit sama sekali tidak melibatkan anda pada waktu itu. (kejadian sebelum anda menikah dengan istri anda tahun 2015). Yang harus bertanggung jawab sepenuhnya adalah keluarga inti terutama suami dan anak2nya sebagai bagian dari keluarga dan orang tua, adapun suami dari ibu istri anda mendapatkan uang besar tetapi tidak mau membantu dan berkontribusi serta tidak mau andil dalam pembayaran tunggakan biaya Rumah sakit itu soal internal dari keluarga dari pihak istri anda saat waktu itu, jadi pihak lain /orang luar tidak bisa masuk ikut campur. Nah sekarang terkait dengan cicilan tunggakan biaya Rumah sakit atas perwatan ibu dari istri anda yang sakit sesuai dengan penjelasan yang telah anda uraikan maka telah terjadi mis komunikasi antara pihak Rumah sakit dengan pihak keluarga isrti anda sehingga terjadi simpang siur dan ketidak jelasan, pihak Rumah sakit sudah tidah menagih lagi karena datanya tidak diketemukan lagi oleh karena itu tidak ada alasan untuk meminta pelunasan atas tunggakan yang belum dibayar karena hak menagih dari Rumah sakit dianggap sudah selesai dan kewajiban dari pihak istri anda dengan sendirinya selesai. Karena dianggap selesai maka pihak Rumah sakit tidak ada dasar untuk menggugat secara hukum dalam hali wanperstasi/ingkar janji bukan menuntut atas tindakan pelanggaran dipengadilan karena hal ini adalah ranah perdata perjanjian dari kedua belah pihak yang telah disepakati dari awal. Terkiait dengan pembayaran cicilan tunggakan biaya Rumah sakit yang telah ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan Rumah sakit itu permasalahan yang lain lagi karena diluar manajemen Rumah sakit, oleh karena itu kami anggap oknum yang memanpaatkan untuk mencari keuntungan sendiri selaku pribadi, apa dasarnya sehingga terjadi peristiwa seperti ini di satu pihak dirugikan di pihak lain mendapat keuntungan, kami tidak bahas lebih lanjut hanya saran kami tidak usah dilanjutkan cicilan tunggakan biaya perawatan Rumah sakit melalui transfer kerekening pribadi sudah distop saja, sekaligus pingin tahu apa reksi oknum tersebut atas peneghentian transfer dimasksud maksud, kami menginginkan adanya keterbukaan yang jelas dan transparan. Apakah kasus ini bisa dituntut atau harus dilunasi tanpa dasar yang jelas ? Adapun dari aspek hukum atas permasalahan yang anda pertanyakan kami akan memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada pihak Rumah sakit atau pihak lain mempermasalahkan anda di pihak yang pasif biarkan mereka yang membuktikan di Pengadilan. Ini penjelasa beberapa hal yang terkaitan dengan Rumah sakit dengan pasien Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokterannya mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan jasa dan pasien memiliki kewajiban untuk membayar imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya (Pasal 50 huruf d dan Pasal 53 huruf d UU Praktik Kedokteran). Dari hal tersebut dapat dikatakan juga bahwa dokter atau dokter gigi adalah pihak yang menjual jasa dan pasien adalah pihak yang membeli jasa tersebut. Selain itu, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan.   Dilihat dari peraturan di atas, maka pelayanan kesehatan ini termasuk ke dalam jual beli jasa, yang mana pasien sebagai pihak yang membeli jasa berkewajiban untuk membayar jasa yang diterimanya (Pasal 1513 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Karena jual beli merupakan perjanjian (Pasal 1457 KUHPer), maka apabila pasien tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar jasa yang telah diterimanya, rumah sakit dapat menggugat pasien tersebut atas dasar wanprestasi.   Sebelum rumah sakit menggugat pasien tersebut, pihak rumah sakit harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada pasien tersebut untuk membayar biaya perawatan (Pasal 1238 KUHPer). Jika pasien tersebut tidak juga membayar biaya perawatan setelah dilakukannya somasi, maka rumah sakit dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada pasien tersebut.   Akan tetapi, kami menyarankan agar pihak rumah sakit membicarakan terlebih dahulu permasalahan ini secara kekeluargaan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan bagi kedua pihak.   Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.   Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!