Kelayakan Remisi bagi Narapidana yang Pengajuan Justice Collaboratornya Ditolak

13/10/20

Oleh : Don***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengajukan JC atau jaucttice collaborator untuk adik saya ke polres Jakut. hasilnya ditolak . apakah adik saya tetep dapet remisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Don* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Remisi Adalah Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Narapidana yang dipenjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkoba dan prekusor narkotika serta psikotropika, untuk mendapatkan remisi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika serta psikotropika harus diberikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum; Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; Laporan perkembangan pembinaan yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas; Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda; Salinan register F dari Kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dan laporan perkembangan yang ditanda tangani oleh Kepala Lapas. Apabila Surat keterangan JC (Justice Collaborator) ditolak penegak hukum, maka tidak mendapatkan remisi. Surat permohonan JC kepada penegak hukum tidak dibalas/dijawab/ditanggapi selama 12 hari kerja maka narapidana tersebut diberi remisi setelah menjalani 1/3 hukuman. Dan apabila permohonan ditanggapi 12 hari kerja maka pemberian remisi setelah narapidana bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!