Unsur Penipuan dalam Duplikasi Kartu Rencana Studi untuk Pengajuan Bantuan SPP yang Telah Dibatalkan dan Tidak Dicairkan
13/10/20Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah menduplikat Kartu Rencana Studi untuk mendapatkan bantuan uang SPP adalah termasuk unsur penipuan.?. tetpai bantuan tersebut sudah diklarifikasi dan dibatalkan sebelumnya. dan uang bantuan tidak jadi diterima
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait apakah penipuan masih tetap dianggap penipu sekalipun uang hasil penipuan telah dikembalikan, maka jawaban kami adalah bahwa Penipuan diatur dalam Pasa 378 KUHP :
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang laian untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau atau supaya memberi utang atau penghapusan piutanag, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur penting dalam penipuan adalah sbb :
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disini unsurnya adalah kesengajaan.
Dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau mamberi utang atau menghapuskan piutang.
Menjawab pertanyaan Saudara apakah menduplikat Kartu Rencana Studi untuk mendapatkan bantuan uang SPP adalah termasuk unsur penipuan, sekalipun uang yang didapat sudah dikembalikan apakah termasuk penipuan, untuk menjawab pertanyaan Saudara kami sampaikan bahwa berdasarka teori tindakan pencurian, penipuan dan penggelapan uang, termasuk delik biasa. Dimana tindakan Saudara tetap dikatakan sebagai tindakan penipuan meskipun uang yang telah diterima telah dikembalikan dan korban tidak mengalami kerugian, itu tadi karena delik penipuan dirumuskan secara formil yang menitik beratkan pada tindakan bukan akibat dari penipuan itu sendiri. Oleh karena itu kami sarankan agar Saudara membicarakan permasalahan ini secara baik-baik kepada sekolah, namun apabila penyelesaian sengketa masih tidak dapat dicapai maka kami sarankan agar Saudara mencoba penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaiyu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!