Persyaratan Dokumen Pengangkatan Anak di Indonesia untuk Pembuatan Paspor dan Kepindahan Tinggal ke Luar Negeri

12/10/20

Oleh : Wir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Sejahtera. Saya seorang WNI yang tinggal di Luar Negeri (38) tahun. Saya bermaksud untuk mengangkat anak dari adik kandung istri saya yang meninggal dunia, status anak itu nantinya adalah tetap tidak memutus hubungan darah anak dan orang tua kandung. Anak tersebut berada di Indonesia, sehingga proses pengangkatan dilakukan di Indonesia. Yang jadi pertanyaan saya adalah setelah melalui proses pengadilan, dokumen apa saja kah yang perlu disiapkan atau dibuat sebagai syarat bagi pembuatan paspor si anak? misalnya apakah syarat agar si anak bisa dimasukkan kedalam kartu keluarga saya, sebagai syarat untuk pembuatan paspor dan pengajuan visa tinggal anak tersebut? Terima kasih atas jawaban dan waktunya. Salam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terimakasih atas pertanyaan Saudara. Sebelumnya mari kita pahami bersama mengenai pengertian dari “anak angkat”, menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) disebutkan bahwa : “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.” Tujuan dari pengangkatan menurut Pasal 39 UU Perlindungan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Berkaitan dengan syarat anak yang akan diangkat, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP PPA), menyebutkan beberapa syarat sebagai berikut : belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang meliputi : anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama; anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,sepanjang ada alasan mendesak; dan anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan memerlukan perlindungan khusus. Selain beberapa syarat yang diberikan kepada anak angkat, calon orang tua angkat pun juga harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 PP PPA sebagai berikut : sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; beragama sama dengan agama calon anak angkat; berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun; tidak merupakan pasangan sejenis; tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat; telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. PP PPA mengenal 2 (dua) jenis pengangkatan anak, yaitu : pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI); dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (WNA). Lebih lanjut mengenai pengangkatan anak antar WNI, meliputi : pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun pengangkatan anak yang ingin Saudara lakukan merupakan pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara langsung tanpa melalui lembaga pengasuhan anak yang selanjutnya melalui penetapan pengadilan. Apabila proses pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan telah sah dan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah Saudara wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurut Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018), pencatatan pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : salinan penetapan pengadilan; kutipan akta kelahiran anak; KK orang tua angkat; dan KTP-e1; atau Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing. Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatat sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran. Catatan pinggir yang dimaksud merupakan keterangan tambahan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur Perpres 96/2018, setelah dicatatkan dalam database kependudukan maka dalam Kartu Keluarga hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom ayah dan ibu. Untuk selanjutnya dokumen tersebut dapat dipergunakan untuk membuat paspor bagi anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 8/2014) sebagai berikut : kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; kartu keluarga; akta kelahiran atau surat baptis; akta perkawinan atau buku nikah orang tua; surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa. Begitu pula dengan pengurusan visa, juga berlaku cara yang sama. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Referensi : https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/adopsi-anak-dalam-perspektif-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-ditulis-oleh-dini-eka-wahyuni (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!