Pembagian Harta Waris Kakek-Nenek kepada Cucu yang Masih di Bawah Umur Setelah Ayah Meninggal dan Orang Tua Bercerai
12/10/20Oleh : Ris***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Rista usia 30 tahun. Mantan suami meninggal Agustus 2020 (cerai September 2018). Kami ada anak 2 (laki2 5 tahun, perempuan 3 taun). Mantam suami anak bungsu dr 3 bersaudara (semuanya laki2). Ada warisan dr ortu mereka 2 rumah n 1 sawah. Apakah warisan ortu mereka bisa dibagi saat anak2 kami masih dibawah umur?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengenai pertanyaan apakah anak di bawah umur sudah bisa mendapatkan warisan sebelumnya akan kami sampaikan beberapa ha mengenai warisan. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) adalah :
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Menjawab pertanyaan Saudara bahwa pada prisnipnya seorang anak yang di bawah umur atau di bawah usia 18 (delapan belas) tahun tidak ada larangan mempunyai harta termasuk harta warisan, tetapi harta anak yang di bawah umur harus mempunyai wali apabila sudah tidak dalam pengasuhan orang tuanya. Apabila orang tuanya masih hidup maka harta anak dibawah umur diurus oleh orang tuanya, tetapi jika kedua orang tuanya sudah meninggal dunia maka harus diangkat wali bisa dari suadara-saudaranya atau yang lain dan wali ditetapkan oleh Pengadilan, jika muslim oleh Pengadilan Agama. Hal ini di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 50 sebagai berikut:
Ayat 1 :Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
Ayat 2: Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Dari penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa putra Saudara meskipun masih di bawah umur tetap bisa mendapatkan harta warisan, hanya kepengurusan hartanya masih pada Saudara penanya sampai usia 18 (delapan belas) tahun.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!