Keabsahan Penyewaan Tanah Fasilitas Umum Perumahan oleh Pengurus RT/RW kepada Perusahaan dan Upaya Hukum Warga
12/10/20Oleh : mur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada sebidang tanah fasum di perumahan kami yang disewakan oleh pengurus RW dan RT. lahan tersebut disewakan kepada sebuah perusahaan yang berkantor di sebelah lahan fasum tersebut yang rencananya akan dipergunakan menjadi tempat parkir karyawan kantor tersebut. pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya atas sewa lahan tersebut, karena sebagian warga tidak mengetahui perihal sewa menyewa tersebut. apa yang bisa dilakukan warga lain atas sewa menyewa tersebut. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara mur****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Muracetta sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Muracetta untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Muracetta hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Muracetta, sebelumnya akan saya jelaskan tentang tujuan dan pemanfaatan fasilitas umum di lingkungan sebuah perumahan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa : Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Yang dimaksud dengan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut di atas adalah terkait pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di setiap perumahan. Yang dimaksud dengan fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) antara lain : Jalan raya, tempat pembuangan sampah sementara, tempat parkir khusus sepeda, trotoar, ruang terbuka hijau, taman kota, lampu penerangan jalan, lampu lalu lintas dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah.
Biasanya, pihak pengembang perumahan telah menyediakan lahan yang dapat digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal ini merupakan kewajiban pihak pengembang atau developer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Penggunaan lahan fasos maupun fasum pada prinsipnya dapat dilakukan musyawarah oleh penghuni perumahan, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang telah ditentukan peruntukannya dan yang paling penting adalah bermanfaat untuk penghuni perumahan tersebut. Fasilitas sosial dan fasilitas umum tersebut, biasanya ada beberapa lokasi dalam sebuah perumahan, dan umumnya di setiap RW terdapat 1 (satu) lokasi yang diperuntukan sebagai fasos maupun fasum.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada prinsipnya penggunaan fasos atau fasum tersebut untuk disewakan kepada piha ketiga apalagi dikelola oleh RT dan RW setempat pada prinsipnya tidak menjadi masalah atau melanggar ketentuan, sepanjang keputusan pemanfaatan lahan tersebut telah melalui proses musyawarah seluruh warga di lingkungan RW tersebut.
Saran saya, sebaiknya Saudara tanyakan langsung kepada pengurus RT dan RW, apakah penyewaan lahan tersebut memang telah didasarkan pada hasil musyawarah dan persetujuan seluruh warga RW dan RT yang ada. Hal ini, perlu dilakukan agar menjadi jelas, apa alasan keputusan tersebut dilakukan oleh pengurus RT dan RW tersebut. Saya yakin, tidak mungkin pengurus RT dan RW mengambil keputusan sendiri tanpa adanya persetujuan warga.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!