Pembuatan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Asuh Anak dari Istri kepada Suami Setelah Perceraian
12/10/20Oleh : jer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sebelumnya maaf.saya mau bertanya tentang hak asuh anak jika istri saya sudah memberikan sepenuhnya hak asuh anak kepada saya(selaku suami).bagaimana membuat surat pernyataan yg benar untuk kemudian hari tidak terjadi masalah.terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara jer* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami BPHN untuk memberikan jawaban permasalahan anda tentang hak asuh anak dan membuat surat pernyataan supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Dari uraian saudara menjelaskan bahwa telah terjadinya perceraian antara saudara dengan isteri saudara. Isteri saudara sudah memberikan sepenuhnya hak asuh ada kepada saudara selaku suami, tapi saudara tidak mecantumkn usia anak saudara.
Akibat dari perceraian ini akan berdampak kepada hak asuh anak.
Anak adalah pihak yang terkena dampak lansung dalam komlik kedua orang tuanya dan sering menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan dalam kelansungan masa depannya.
Menurut pasal 41 UU no 1 tahu 1974 Undang Undang Perkawinan menyebutkan baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara dan mendidik anak anak mereka.
Jika sulit untuk mufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akan memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang lebih baik dalam mengurus kepentingan anak, sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
1. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik , mental, spiritual dan sosial.
2. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual,, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melaukan segala bentuk perlakukan tersebut maka dikenakan pemberatan hukuman.
3. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentinan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbanan terakhir. Jadi meskipun sudah ada ketentuan hukum bahwa salah satu orang tua merupakan pemegang kuasa asuh anak , tidak ada alasan lain untuk melarang mantan pasangannya untuk bertemu dengan anaknya.
Jadi walaupun orang tua bercerai, mereka tetap berkewajiban atas pemeliharaan dan pendidikan anak anaknya sehingga hak anak anak tetap telindungi sesuai dengan pasal 45 UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban in iberlaku sampai anak menikah atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinn antara kedua orang tuanya putus selama anak belummencapai umur 18 tahun atau belumpernah melansungkan perkawinan.
Berdasarkan kompilasi hukum islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun. Tapi jika belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh ketangan ibu, namun aturan ini bukan tanpa pengecualian.
Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan sianak maka ayah bisa mendapatkan hak asuh dari seorang anak apabila:
- Si Ibu mendapatkan hukuman penjara.
- Si Ibu menjadi penjudi, pemabok dan kebiasaan buruk lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
- Si Ibu melakukan kekejaman serta penganiayaan.
- Si Ibu meninggalkan begitu saja tanpa ijin dan alasan yang jelas.
Dalam permasalahan saudara ini, isteri saudara sudah menyerahkan sepenuhnya hak asuh anak kepada saudara dan saudara ingin diperkuat lagi dengan sebuah surat pernyataan.
Contoh surat pernyataan :
SURAT PERMYATAAN HAK ASUH ANAK
ANTAR SUAMI ISTERI
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Dengan ini menyerahkan hak asuh anak kepada
Nama :
Umur :
Agama :
Pekerjaan :
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak lain dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di :
Tanggal : Yang menerima pernyataan Yang membuat pernyataan
Nama Nama
............ ..............
Saksi I : ....................
Saksi II : ....................
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!