Kelayakan Menjadi Anggota TNI bagi Pelaku Pidana Pasal 362 Saat Berusia 16 Tahun

12/10/20

Oleh : faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ngin betranya pak. saya pernah mealakukan tindak pindana 362 dan saat itu saya mash di usia 16 tahun apakah saya mash dapat menjadi anggota tni?

Terima kasih atas pertanyaan saudara faj** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, Saudara Fajri. Terkait Pasal 362 seperti Saudara sebutkan, menurut kami hal ini mengacu pada Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP, yang menyatakan: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 sendiri termasuk dalam katagori pencurian ringan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan: “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”   Jumlah denda untuk pencurian ringan, yang semula Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah), sekarang menjadi Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Hal ini didasarkan pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (PERMA 02/2012) menyatakan: “Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Dalam kasus pencurian ringan, pelaku tidak ditahan dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Menimbang huruf b PERMA 02/2012, yang berbunyi:  “Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.” Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa sebenarnya dalam kasus pencurian ringan, pelaku tidak harus ditahan. Penyelesaiannya pun dapat dilakukan secara kekeluargaan. Terkait dengan syarat untuk masuk TNI, salah satu syaratnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Jadi jelas bahwa pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Untuk kemungkinan mendaftar sebagai anggota TNI, kami sarankan Saudara untuk mencoba mendafttar saja. Barangkali tindak pidana yang pernah Saudara lakukan bukanlah penghalang untuk menjadi anggota TNI mengingat ini hanyalah pidana ringan. Hal ini mungkin bisa menjadi pertimbangan pihak TNI untuk menerima Saudara. Semoga jawaban kami bisa membantu Saudara menyelesaikan hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP; Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!