Ancaman Pidana dan Tahapan Penahanan Tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan Barang Bukti 24 Butir Ekstasi

12/10/20

Oleh : Dea***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam, saya ingin bertanya jika seseorang dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 ancaman berapa tahun ditahan dengan bb 24 butir ekstasi ? Dan tambahan nya, berapa tahap yg dijalankan ketika seseorang akan di tahan, trmkasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dea kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Bicara terkait narkotika tentunya kita harus melihat daripada aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai instrumen proses hukum pidananya. Beberapa pokok UU Nomor 35 Tahun 2009 : Terkait hukumannya, UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenalnya berupa : Pidana penjara Pidana mati Denda Pencabutan ijin Hal ini dilakukan bagi siapapun yang terlibat apakah sebagai pengguna, perantara/kurir ataukah bandar yang dilakukan tanpa hak/melawan hukum dengan perbuatan yang merugikan secara hukum. Tentunya setelah berkekuatan hukum tetap. Untuk pidana penjara dapat dituntut ke dalam : ancaman hukumannya di bawah 5 tahun; ancaman hukumannya 5 – 12 tahun; ancaman hukumannya 12 – 20 tahun; Untuk denda dapat dikategorikan sebagai berikut : 1 juta – 2 juta 40 juta – 100 juta 400 juta – 800 juta 1 milyar – 20 milyar Berdasarkan penggolongannya dibagi menjadi : Narkotika Golongan I, adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan Narkotika Golongan II, adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Narkotika Golongan III, adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Ancaman pidana mati dan seumur hidup/20 tahun dapat disangkakan untuk golongan I dan golongan II, bila : mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen • beratnya (barbuk) melebihi 5 (lima) gram • bandar/pengedar Untuk golongan III maksimal ancamannya pidana penjara 15 tahun dengan denda paling sedikit 600 juta paling banyak 5 milyar, bila : • mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen • barbuk melebihi 5 gram • hukuman ditambah 1/3 tambahan pidana • tambahan 1/3 masa tahanan • cabut izin usaha • cabut status badan hukum Dengan ancamannya yang demikian berat, kiranya perlu memahami bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi sebuah perbuatan yang sangat dilarang oleh hukum Indonesia. Pengenaan pasal 114 ayat (1) yakni “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan subsider pasal 112 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa sangkaan terhadap orang yang dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 adalah yang bersangkutan terjerat kasus narkotika golongan I. Namun demikian, terhadap hal ini perlu pembuktian yang cukup di pengadilan termasuk kesempatan pembelaan bagi terdakwa. Ancaman yang dikenakan kepada tersangka/terdakwa tergantung dari bukti yang dihadapkan di pengadilan. Bukti menjadi tolok ukur keberhasilan penyelidik/penyidik dan bukti inilah yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman. Selain itu sikap dan perilaku terdakwa termasuk sanggahan maupun pembelaan yang disertai argumen yang kuat, termasuk juga menjadi pertimbangan hakim untuk menetapkan putusannya. Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam serangkaian proses penegakan hukum terutama dalam pemidanaan, karena semua perkara hukum bermuara pada putusan-putusannya. Dalam menjalankan fungsi yang penting ini, hakim menjadi pencipta norma-norma yang bersifat baru karena setiap putusan putusannya dapat dianggap sebagi yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum. Hakim juga berperan dalam mempertahankan tertib hukum dengan cara memberikan putusan terhadap setiap perkara yang dihadapkan kepadanya. Selain peran hakim sebagaimana tersebut di atas, hakim juga memiliki peran dalam melakukan penafsiran hukum. Pasal 183 KUHP yang menegaskan bahwa “Hakim tidak pidana menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Berikutnya terkait penahanan. Pembatasan jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan dilakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang namun apabila masa tahanan telah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan sesuai amanah KUHAP seorang tersangka/terdakwa haruslah dikeluarkan “demi hukum” dari tahanan tersebut. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 21 KUHAP, yaitu “penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: (1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Ketentuan di atas menjelaskan batas waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yaitu 60 (enam puluh) hari dan yang berwenang memperpanjang masa penanahan yaitu penuntut umum. Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan Tersangka dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap Tersangka batal menurut hukum. Kemudian untuk batas waktu masa penahanan yang dimiliki penuntut umum di instansi Kejaksaan sebagaimana amanah dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: (1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari; (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari. Melihat ketentuan di atas, batas waktu maksimum yang dimiliki penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yaitu 50 hari. Jika lewat batas waktu masa penahanan yang ditentukan KUHAP, maka terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum”. Untuk batas waktu penahanan yang dimiliki oleh Hakim di Pengadilan. Semua hakim pada semua tingkat pengadilan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, masing-masing mempunyai wewenang melakukan penahanan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP, diantaranya sebagai berikut: Untuk Hakim Pengadilan Negeri, batas waktu masa penahanan sebagaimana amanah dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP, yaitu: (1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari; (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. Dengan batas waktu masa penahanan yang dapat dilakukan Hakim Pengadilan Negeri yaitu maksimum 90 hari, dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun masa tahanan belum berakhir jika penahanan dianggap tidak diperlukan lagi. dan yang berwenang memperpanjang masa tahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian apabila batas waktu masa penahanan telah berakhir, dengan sendirinya menurut hukum Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan. Untuk Hakim Pengadilan Tinggi, batas waktu masa penahahan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 27 KUHAP, yaitu: (1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari; (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. Mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP, batas waktu penahanan yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi secara maksimum selama 90 hari, selain itu Hakim Pengadilan Tinggi juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun batas waktu penahanan belum berakhir. dan yang berwenang memperpanjang batas waktu masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Tinggi. Kemudian apabila batas waktu 90 hari telah berakhir, tidak ada jalan lain bagi Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan ”demi hukum” tanpa syarat dan prosedur. Untuk Hakim Mahkamah Agung, adapun batas waktu masa penahanan yang dimiliki Hakim Mahkamah Agung sebagaimana amanah Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP, yaitu: (1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari; (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari. Wewenang penahanan yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung dengan maksimum 110 hari. dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan meskipun jangka waktu masa penahanan belum berakhir. dan yanag berwenang untuk memperpanjang masa penahahan yaitu Ketua Mahkamah Agung. dan apabila dalam jangka waktu 110 hari berakhir, terdakwa dengan sendirinya harus dikeluarkan demi hukum tanpa mempedulikan apakah pemeriksaan pada tingkat kasasi selesai atau tidak. Jika masa penahanan dijumlah seluruhnya dari setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari Tersangka di taraf penyidikan, sampai status Terdakwa pada pemeriksaan peradilan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, tidak boleh lebih dari 400 hari. Lewat dari batas waktu ini, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, yang bersangkutan harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa dibebani syarat dan prosedur. Kemudian terhadap jangka waktu masa penahanan, terdapat juga pasal pengecualian mengenai perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal di atas, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu: (1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut atau tidak dapat dihindarkan karena; a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih; (2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Ancaman yang dikenakan kepada tersangka/terdakwa tergantung dari bukti yang dihadapkan di pengadilan. Bukti menjadi tolok ukur keberhasilan penyelidik/penyidik dan bukti inilah yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman. Selain itu sikap dan perilaku terdakwa termasuk pembelaan yang tepat dan mempunyai argumen yang kuat, termasuk juga menjadi pertimbangan hakim untuk menetapkan putusannya. Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam serangkaian proses penegakan hukum terutama dalam pemidanaan, karena semua perkara hukum bermuara pada putusan-putusannya. Dalam menjalankan fungsi yang penting ini, hakim menjadi pencipta norma-norma yang bersifat baru karena setiap putusan putusannya dapat dianggap sebagi yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum. Hakim juga berperan dalam mempertahankan tertib hukum dengan cara memberikan putusan terhadap setiap perkara yang dihadapkan kepadanya. Selain peran hakim sebagaimana tersebut di atas, hakim juga memiliki peran dalam melakukan penafsiran hukum. Pasal 183 KUHP yang menegaskan bahwa “Hakim tidak pidana menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Terkait mengenai batas waktu perpanjangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP, hanya untuk “dua kali” perpanjangan saja yaitu 60 hari. dan pemberian perpanjangan harus bertahap untuk masing-masing 30 hari. jika jangka waktu perpanjangan yang 60 hari sudah berakhir, maka tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa syarat dan prosedur. Kemudian yang berwenang memberikan perpanjangan penahanan yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. di tingkat penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung serta Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketuan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) KUHAP. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!