Pengaruh Status Justice Collaborator terhadap Pemberian Remisi bagi Narapidana Kasus Narkoba dengan Pidana 10 Tahun 6 Bulan

11/10/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya narapidana kasus narkoba di putus hakim 10 tahun 6 bulan,baru menjali masa tahanan kurang lebih 2 tahun.saya menjalani masa tahanan tersebut tidak mendapat remisi waktu hari raya idul fitri dan 17 agustus.jika saya mengurus jc(justica collaborator),apakah saya dapat potongan remisi,dari hukuman saya 10 tahun 6 bulan berapa potongan hukuman saya jika jc(justica collaborator)saya di terima.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian dari pada remisi. Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk lebih jelasnya mengenai remisi, mari kita lihat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, anara lain narapidana berhak: mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pembebasan bersyarat,   mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan PP yang berlaku. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku. Berhubungan dengan pertanyaan saudara, apakah bisa mendapat Remisi apabila mengurus Justice Collborator. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan ada dua macam remisi yaitu remisi Khusus dan remisi umum, Remisi Umum pengurangan masa pidana yang diberikan kepada marapidana dan anak pidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi Khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada Hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Untuk mendapatkan remisi tidak mesti ada Justice Collaborator, Remisi adalah Hak narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Tetapi dengan persyarataan baik dari Peraturan ataupun yang diberlakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Demikian semoga dapat bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!