Kemungkinan Pelaporan Anggota Arisan yang Menunggak Pembayaran Tanpa Bukti Transfer Karena Pembayaran Tunai

11/10/20

Oleh : fat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya owner arisan ,disini ada member saya yg bayarnya tidak lancar,arisannya narik 4jt main 10 orang ,dia lancar bayar sampe nompr 6 sisa 4 nomornya dicicil sampe sekarang uang yg blm dibayar sisa 1,2 jt , tidak ada bukti transfer saya ke dia karna saya kasih cash ,apa bisa dilaporkan? tolong informasinya ,terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Fatma. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; dan Suatu sebab (causa) yang halal. Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian. Perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Pada sebuah perjanjian apabila ada member yang tidak dapat memenuhi kewajibannya/ menunggak, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Sebagai owner dari arisan tersebut, saudara memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika member tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, saudara harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka saudara dapat melakukan gugatan perdata. Mahkamah Agung (MA) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan, dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006. Namun jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, saudara masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yaitu bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi. Apabila benar bahwa ada member belum bisa membayar arisan atau menunggak, bahkan menjadi utang dapat diselesaikan lewat jalur keperdataan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Upaya yang bisa dituntutkan kepada member tersebut adalah pengajuan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Jadi menjawab pertanyaan saudara, saudara dapat menggugat anggota/member arisan yang menunggak/ ingkar janji secara perdata atas dasar wanprestasi dan saudara dapat meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan atas harta member tersebut. Saudara dapat mengguhakan bukti tulisan atau tanda terima uang arisan apabila diberikan secara cash dan bukti dengan saksi atau pengakuan. Saran kami sebaiknya terlebih dahulu membicarakan hal tunggakan tersebut secara kekeluargaan kepada member yang menunggak tersebut agar memiliki itikat baik akan memenuhi semua kewajiban pembayaran uang arisan yang belum terbayar. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!