Prosedur Gugatan Cerai Akibat Perselingkuhan Suami dan Pembaruan Status Perkawinan pada KTP/KK Setelah Cerai Hidup dari Suami Pertama
10/10/20Oleh : HAN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana cara nya saya menggugat cerai suami saya karena suami saya telah membohongi saya karena dia slm ini telah menduakan saya dengan seorang laki-laki.terus KK dan KTP saya masih cerai idup dengan suamiku yang pertama
Terima kasih atas pertanyaan saudara HAN** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Hani di Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Perkawinan
Merujuk Pasal 2 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) maka Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun tidak selamanya suasana kehidupan perkawinan berjalan bahagia. Faktor2 baik internal maupun eksernal mempengaruhi fluktuasi atmosfir kebahagian rumah tangga. Ada rumah tangga yang berjalan bahagian dan ada juga rumah tangga seperti neraka dan tidak ada keharmonisan yang berpotensi perkawinan menjadi bubar. Pada prinsipnya rumah tangga harus dipertahankan. Namun jika tidak dapat dipertahankan karena ada permasalahan prinsipil yang tidak dapat diselesaikan, seperti yang Anda katakan karena merasa telah dibohongi oleh suami dan menyebakan suasana perkawinan tidak harmonis, sehingga ingin menggugat cerai suami. Namun menurut hukum perkawinan untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan harus didasari cukup alasan yang tepat dan dibenarkan menurut undang-undang. Jika menyimak apa yang Anda sampaikan nampaknya Anda memiliki alasan yang cukup untuk menggugat cerai suami, yaitu dimana Anda disamping di bohongi juga suami menduakan dengan seorang laki-laki, yang membuat Anda merasa tertipu. Sehingga kehidupan rumah tangga sering menyebabkan pertengkaran dan tidak mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai. Yang penting untuk mengajukan gugat cerai tersebut Anda menyiapkan alasan/argumen dan bukti yang cukup sesuai undang-undang. Sebenarnya ada banyak alasan yang menjadi sebab putusnya perkawinan, misalnya: antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan Perceraian
Mengacu Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), disebutkan Perkawinan dapat putus karena:
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Hal yang sama diatur juga pada hukum perdata mengenai sebab-sebab bubarnya perkawinan. Pasal 199 KUHPerdata tentang Bubarnya Perkawinan menyebutkan ada beberapa, yaitu:
Karena kematian;
Karena ketidakhadiran si suami atau si istri selama sepuluh tahun di ikuti dengan perkawinan yang baru;
Karena Putusan Hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan tersebut;
Karena perceraian sesuai ketentuan dan alasan yang cukup berdasar ketentuan.
Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Adapun alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 menyebutkan Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 20 PP no. 9 tahun 1975).
Pasal 24 mengatur:
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin
ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-isteri tersebut untuk
tidak tinggal dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat, Pengadilan dapat :
a. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami
b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak ;
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya
barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Jika seandanya kemudian perceraian terjadi, dan ada Anak dari hasil perkawinan. Maka yang wajib diperhatikan adalah akibat hukum perceraian tersebut. Pasal 41 UU Perkawinan telah menentukan, Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Menjawab Pertanyaan Anda
Pertanyaan pertama, bagaimana caranya saya menggugat cerai suami karena suami saya telah membohongi saya??
Mengenai, keinginan Anda untuk menggugat cerai suami, mengutip apa yang Anda sampaikan nampaknya keinginan tersebut memiliki alasan yang cukup kuat untuk di ajukan ke Pengadilan. Cara menggugat cerai, yaitu Anda harus menyiapkan alasan/argumen dan bukti yang cukup sesuai undang-undang yang berlaku. Kemudian Anda dapat datang ke Pengadilan Agama setempat jika Anda beragama Islam. Atau Pengadilan Negeri jika Anda beragama non muslim.
Pertanyaan kedua, terus KK dan KTP saya masih cerai idup dengan suamiku yang pertama ??.
Mengutip hukumonline mengenai cerai hidup, mengenai istilah tersebut nampaknya pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), tidak mengenal istilah (terminology) antara cerai mati atau cerai hidup. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Kata cerai menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri.
Frasa cerai hidup dan cerai mati dapat kita temui dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 8 KHI:
“Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa Putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak”.
Pasal 96 KHI:
(1). Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhnya sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97 KHI:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Walaupun dalam KHI menyebut adanya frasa cerai hidup dan cerai mati, tetapi tidak ditemukan pula definisi cerai hidup dan cerai mati. Definisi cerai mati dan cerai hidup ternyata dapat ditemui pada definisi yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik pada bagian istilah statistik (http://www.bps.go.id):
Cerai Mati:
Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dan belum kawin lagi.
Cerai Hidup:
Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
Berdasarkan definisi di atas, cerai mati dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan cerai hidup dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan. Mengenai alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian bisa dilihat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP jo Pasal 116 KHI.
Jadi, dasar hukum dari cerai mati dan cerai hidup sebenarnya diatur dalam UUP maupun KHI, yaitu mengenai putusnya perkawinan. Namun, memang tidak diberikan secara khusus definisi cerai mati dan cerai hidup dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!