Implikasi Hukum Over Kredit Motor Tanpa Persetujuan Leasing dan Tanggung Jawab Debitur Saat Penerima Over Kredit Melarikan Kendaraan
10/10/20Oleh : Ros***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika tidak mampu membayar kredit motor kemudian melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak lising. Tetapi, orang yang seharusnya melanjutkan kredit motor tersebut melarikan diri dengan motor tersebut. Bagaimana hukumnya ?. Apa yang harus dilakukan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing adalah hal yang
sangat melanggar hukum. Ini bisa menjadi masalah baru di kemudian hari
bagi kedua belah pihak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42
Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara. Kemudian
bisa terjadi juga seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua dan sudah
lunas, pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah
tangan. Jadi asumsinya, kredit masih dilakukan oleh pemilik lama. Tak
hanya dari pihak konsumen baru, dari pihak konsumen lama juga bisa
dirugikan dengan adanya over kredit tanpa sepengetahuan leasing juga
terkait asuransi bahwa over kredit yang tidak resmi, maka asuransi tidak
berlaku jika terjadi kecelakaan dan sebagainya.
Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia
terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang
merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Lalu, pada Pasal 36 Undang-undang
No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia
yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi
obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2),
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling
banyak Rp50 juta.
Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan / over kredit di bawah tangan
oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan
melawan hukum karena mobil atau Motor itu merupakan jaminan kepada
Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk
memberikan ganti rugi atau segera melunasi seluruh sisa hutangnya.
Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada
Bank/leasing.
Walaupun mobil atau motor kredit tersebut telah berpindah tangan kepada
pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung
jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di
bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila
over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan pengajuan perjanjian
kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang
berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya
menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”. Bagi penjual akan
dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU
No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing
lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan pihak pembeli
akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Jika menginginkan over kredit secara legal dan bebas jerat pidana, berikut
caranya. Debitor dan calon pembeli baru, harus datang ke kantor cabang
leasing tempat debitor terdaftar. Calon pembeli diwajibkan melengkapi
persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rekening
koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan kerja
(asli), dan NPWP. Pihak CMO (Credit Marketing Officer) leasing akan
melakukan survey kepada pihak calon pembeli baru. Apabila disetujui serta
memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian over kredit.
Dengan perjanjian over kredit resmi maka tidak ada sanksi pidana serta anda
tidak akan di kejar-kejar oleh pihak leasing.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!