Implikasi Hukum Over Kredit Motor Tanpa Persetujuan Leasing dan Tanggung Jawab Debitur Saat Penerima Over Kredit Melarikan Kendaraan

10/10/20

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika tidak mampu membayar kredit motor kemudian melakukan over kredit tanpa sepengetahuan pihak lising. Tetapi, orang yang seharusnya melanjutkan kredit motor tersebut melarikan diri dengan motor tersebut. Bagaimana hukumnya ?. Apa yang harus dilakukan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing adalah hal yang sangat melanggar hukum. Ini bisa menjadi masalah baru di kemudian hari bagi kedua belah pihak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara. Kemudian bisa terjadi juga seandainya sisa kredit diteruskan pemilik kedua dan sudah lunas, pihak leasing belum tahu jika kewajiban angsuran sudah berpindah tangan. Jadi asumsinya, kredit masih dilakukan oleh pemilik lama. Tak hanya dari pihak konsumen baru, dari pihak konsumen lama juga bisa dirugikan dengan adanya over kredit tanpa sepengetahuan leasing juga terkait asuransi bahwa over kredit yang tidak resmi, maka asuransi tidak berlaku jika terjadi kecelakaan dan sebagainya. Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Lalu, pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan / over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil atau Motor itu merupakan jaminan kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi atau segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Walaupun mobil atau motor kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan pengajuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”. Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900. Jika menginginkan over kredit secara legal dan bebas jerat pidana, berikut caranya. Debitor dan calon pembeli baru, harus datang ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar. Calon pembeli diwajibkan melengkapi persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan kerja (asli), dan NPWP. Pihak CMO (Credit Marketing Officer) leasing akan melakukan survey kepada pihak calon pembeli baru. Apabila disetujui serta memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian over kredit. Dengan perjanjian over kredit resmi maka tidak ada sanksi pidana serta anda tidak akan di kejar-kejar oleh pihak leasing. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!