Perkiraan Waktu Bebas Suami yang Ditangkap 14 Agustus 2016 Setelah Menjalani 2/3 Masa Pidana dan Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB)

10/10/20

Oleh : Sus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami saya dtangkap14agustus2016..dan sdh mnjlni 2/3ap blum dan kpan akan bebas sya sdh melakukan PB

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM mengenai pertanyaan saudara kapan akan bebas, saudara telah melakukan Pembebasan Bersyarat (PB), Klien yang terhormat, Bebasnya seorang narapidana setelah ada persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembebasan Bersyarat Naraidana, yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal Pemasyarakata atas nama Mentei Hukum dan HAM RI, paling lama sejak 21 hari sejak diusulkan dari Lembaga Pemasyarakatan, apabila semua persyaratan telah sesuai dan disetujui, dan apabila berkas usulan tidak lengkapi, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke lapas untuk perbaikan. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!