Akibat Perselingkuhan Istri dalam Perkawinan yang Masih Sah dan Dampaknya terhadap Kondisi Mental Anak

10/10/20

Oleh : har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana kalau kita masih ada status suami istri , istri kita berselingkuh dikarenakan jarak kita berjauhan..dan mental anak pun jadi rusak karna akibat didikan istri yang tidak baik terhadap anak

Terima kasih atas pertanyaan saudara har************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut: Selingkuh, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berarti: suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menurut Pasal 284 KUHP Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria/wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Lebih lanjut, R. Soesilo dalam buku dan halaman yang sama menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa isteri Anda telah berzinah dengan laki-laki lain, maka isteri Anda maupun laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Isteri Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut. Jadi, sanksi yang diberlakukan terhadap perselingkuhan isteri Anda serta tindakan selingkuhan isteri Anda, diantaranya adalah sesuai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Namun pada akhirnya, penuntut umum yang akan menentukan, pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pelaku tindak pidana. Mengenai keresahan Anda dimana suami dari teman wanita Anda akan melaporkan kepada pihak berwajib (polisi), karena adanya anggapan perbuatan yang tidak menyenangkan (mengganggu istri orang), yang kemungkinan bisa dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut : Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah). (1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. Demikian yang dapat kami sampaikan, kami berharap kiranya anda lebih berhati-hati dalam memilih teman, dan sebagaimana kasus yang Anda disampaikan kepada kami kiranya nampak jelas bahwa teman wanita anda masih berstatus istri orang. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu. Dasar Hukum: - KUHPerdata - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!