Ancaman Pidana Penipuan dan ITE terhadap Pembatalan Pesanan pada Online Shop Setelah Pengisian Data Pemesanan
10/10/20
Oleh : Sif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Siang bapak/ibu, saya ingin bertanya. ibu saya kemarin melakukan pemesanan pada sebuah online shop dan sudah mengisi format orderan untuk membeli nah jadi beliau udah isi nama dan alamat lengkap, beliau juga udah bilang ke penjualnya bahwa bakalan di transfer jam 6, nah saat ibu saya ketemu saya, saya bilang kalo saya gak mau minum obat2an yang begituan, akhirnya ibu saya minta maaf ke penjualnya kalo gak jadi beli, tapi penjualnya ini maksa2 padahal ibu saya udah ngomong baik2, udah minta maaf juga, dan karna si penjual ini nelpon2 sama wa terus, makanya ibu saya jadi merasa terganggu dan akhirnya memblokir si penjual itu, tapi penjualnya ngontak ibu saya pake nomor hp yg lain dan blg kalo bakalan dikenain pasal berlapis penipuan dan ITE pdhl ibu saya gak nipu, emang gak jadi beli aja karna saya gak mau gitu. jadi gmna ya pak/buk apakah ibu saya bisa dikenakan pasal itu? Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sif* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudara Sifa atas pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu dipahami terlebih dahulu tentang syarat sahnya suatu persetujuan. Syarat sahnya suatu persetujuan diatur dalam Bagian 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau disingkat KUHPer yang menyatakan :
“ Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Berdasarkan aturan tersebut, sebenarnya persetujuan jual beli online yang dilakukan ibu Saudara, secara hukum sah. Ibu Saudara telah menyatakan kesediaan membeli barang dengan mengisi formulir. Di sisi lain, pihak penjual juga sudah bersiap mengirimkan barang pesanan.
Masalahnya adalah, Ibu Saudara membatalkan perjanjian sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tidak dapat menerima pembatalan tersebut. Terkait pembatalan perjanjian, sebenarnya hal ini juga sudah diatur dalam bagian 3 Akibat Persetujuan Pasal 1338 KUHPer yang menyatakan :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan aturan tersebut, pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan tentunya dengan itikad baik. Jika pembatalan perjanjian tidak dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak maka pembatalan dilakukan melalui pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Idealnya, masalah pembatalan suatu perjanjian juga diatur dalam persetujuan jual beli. Dari uraian Saudara, kami tidak melihat adanya pengaturan terkait pembatalan jika salah satu pihak membatalkan persetujuan jual beli. Akibatnya, Ibu Saudara mengalami masalah dengan penjual terkait pembatalan pesanan.
Terkait penipuan, hal ini diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Berdasarkan aturan tersebut, penipuan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum seperti menggunakan nama atau identitas palsu, memaksa orang lain menyerahkan suatu barang, atau membuat terhapusnya hutang piutang. Dalam hal ini, perlu diperjelas lagi unsur-unsur apa saja yang dimaksud penjual yang dapat dimasukkan dalam unsur penipuan, apakah atau identitas palsu, memaksa orang lain menyerahkan suatu barang, atau membuat terhapusnya hutang piutang.
Terkait penipuan dalam transaksi elektronik, perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diatur adalah perbuatan yang terkait dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Hal ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), yang dimaksud penipuan adalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbedaannya dengan penipuan yang diatur dalam KUHP, penipuan dalam transaksi elektronik tidak ada penyataan menguntungkan diri sendiri. Persamaannya adalah sama-sama merugikan orang lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengganti kerugian. Dalam Pasal 1267 KUHPerdata dinyatakan: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”. Berdasarkan aturan tersebut, sebagai alternatif penyelesaian, Ibu Saudara dapat menawarkan ganti kerugian kepada penjual. Barangkali dengan tawaran ini penjual dapat mengerti keadaan Ibu dan keluarga.
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang Saudara hadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!