Implikasi Hukum Percakapan Seksual melalui Chat antara Istri dan Pihak Ketiga tanpa Persetubuhan serta tanpa Konten Foto atau Video
07/03/26Oleh : Azk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika ada orang selingkuh dengan istri kita tapi hanya chatan 18+ tanpa persetubuhan dan didalam chat tidak ada foto atau video syur ,dan yang memulai pertama percakapan 18+ adalah si istri
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azk******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Ni Kadek Eny Hernawati, S.Sos (Penyuluh hukun ahli muda KP2MI ) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya BPHN). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Azki Yusuf Eric Cantona sampaikan. Kami paham posisi saudara yang saat ini menghadapi situasi yang kompleks dan menyakitkan. Perlu dipahami dari sudut literasi hukum di Indonesia, ada batasan yang perlu dipahami terkait kasus “selingkuh chat” (perselingkuhan non-fisik) memiliki batasan yang berbeda dengan perzinaan fisik. Berikut adalah penjelasannya:
Selingkuh chat tetap dapat dianggap perselingkuhan, meskipun tidak ada kontak fisik, karena masuk dalam kategori perselingkuhan emosional (seksual tanpa pertemuan fisik), membangun keintiman seksual di luar pernikahan dan kepercayaan pasangan telah dilanggar.
Dari sisi Hukum Pidana, jika tidak ada persetubuhan (penetrasi), maka kejadian tersebut tidak bisa dijerat dengan pasal perzinaan. Perzinaan diatur dalam Pasla 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal diatas tidak bisa digunakan terhadap kasus Saudara, karena syarat utama dalam Pasal tersebut adanya persetubuhan (kontak fisik). Jika dari sisi hukum pidana terkait perzinaan tidak dapat dijerat, namun berpotensi dapat dijerat dengan UU ITE jika memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Pasal 27 ayat (1) UU ITE, secara umum mengatur tentang larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital. Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).:
Jika chat tersebut bersifat pribadi (privat) dan tidak disebarkan ke publik, seringkali sulit untuk mempidanakan pelaku karena dianggap sebagai ranah privat, kecuali jika chat tersebut mengandung unsur pelecehan seksual secara digital. Mengetahui cara mengamankan bukti digital menjadi penting karena dalam hukum Indonesia (berdasarkan UU ITE), bukti elektronik tidak bisa hanya sekadar foto layar (foto hp pakai hp lain). Jika cara pengambilannya salah, bukti tersebut bisa dianggap tidak sah atau mudah dibantah di pengadilan. Namun, dalam kasus rumah tangga, akses suami/istri terhadap perangkat pasangannya sering kali dipandang secara berbeda oleh hakim.
Dari sisi Hukum Perdata (perceraian). Meskipun tidak bisa dipidana (penjara), chat mesra bisa menjadi bukti kuat untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (Pasal 116 f KHI/Pasal 19 f PP 9/1975). Chat tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk "pertengkaran terus-menerus" atau pelanggaran atas kewajiban menjaga kehormatan rumah tangga. Hakim dapat menilai bahwa tindakan tersebut telah merusak sendi-sendi perkawinan dan menyebabkan ketidakharmonisan yang fatal. Berikut langkah-langkah yang bisa saudara lakukan:
- Jika saudara ingin menindaklanjuti hal ini secara mediasi kekeluargaan. Fokus mencari akar masalah, membuat komitmen atau perjanjian tertulis agar kejadian tidak terulang, dan menentukan sanksi sosial/internal bagi pihak ketiga. Saudara dapat melibatkan orang tua kedua belah pihak atau tokoh agama/masyarakat yang dihormati sebagai penengah dalam proses mediasi.
- Jika saudara menempuh jalur hukum, baik terhadap istri maupun pihak ketiga. Saudara dapat melakukan gugatan cerai, karena Chat mesra tersebut menjadi bukti pelanggaran komitmen perkawinan (ketidakharmonisan). Dalam sidang perceraian, chat mesra sangat efektif sebagai bukti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (Pasal 116 f KHI/Pasal 19 f PP 9/1975) atau pelanggaran komitmen perkawinan. Saudara dapat menyiapkan:
- Print Out Fisik: Hakim di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri biasanya meminta bukti dalam bentuk cetak (print out). Pastikan hasil cetak tidak terpotong dan memperlihatkan alur percakapan yang utuh (jangan hanya bagian mesumnya saja). Saudara dapat mengambil tangkapan layar (screenshot) dan ekspor riwayat chat sebagai bukti autentik (amankan bukti). Hakim berhak meminta Anda menunjukkan HP asli untuk memverifikasi bahwa chat tersebut benar-benar ada di aplikasi, bukan sekadar kiriman atau editan.
- Biasanya untuk gugatan perceraian juga akan memperhatikan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 (pedoman terbaru Mahkamah Agung yang merumuskan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2023 untuk menyeragamkan putusan hakim di berbagai lingkungan peradilan), poin utama di Kamar Agama (Hukum Keluarga). Syarat Pisah Rumah 6 Bulan: Gugatan cerai dengan alasan "perselisihan dan pertengkaran terus-menerus" dapat dikabulkan jika terbukti suami-istri telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Aturan pisah 6 bulan tersebut tidak berlaku atau dapat dikesampingkan jika ditemukan fakta adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Memberikan perlindungan progresif bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) agar tetap bisa mendapatkan bagian harta peninggalan ayah biologisnya melalui mekanisme wasiat wajibah.
- Menekankan kembali bahwa prosedur mediasi wajib dilakukan secara maksimal sebelum hakim memutuskan perceraian.
Catatan Penting :
- Hindari mendapatkan bukti dengan cara meretas akun secara ilegal menggunakan aplikasi pihak ketiga. Jika cara mendapatkannya ilegal, bukti tersebut bisa ditolak hakim dan Anda berisiko dilaporkan balik atas pelanggaran privasi.
- Cukup gunakan bukti ini untuk kepentingan di hadapan hukum atau mediasi. Menyebarkannya ke grup keluarga atau media sosial bisa menjerat Anda dengan pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni;
- SEMA Nomor 3 Tahun 2023 (pedoman terbaru Mahkamah Agung yang merumuskan hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2023 untuk menyeragamkan putusan hakim di berbagai lingkungan peradilan).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan