Keabsahan Penggunaan Sertifikat Tanah Belum Balik Nama sebagai Jaminan Pinjaman Tanpa Persetujuan Pemilik Baru dan Implikasi Pidananya
10/10/20Oleh : fal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya punya tanah+rumah belum di balik namakan masih atas nama pemilik sebelumnya hanya bukti kuitansi jual beli saja. permasalahanya seritifikatnya di jadikan jaminan pinjaman uang kepada orang lain sama ayahnya tanpa di hadirkan anaknya perjanjian di buatkan di notaris. pertanyaannya apakah sah? dan kalo di bawa ke polisi ayahnya terkena pidana atau saksi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara fal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, tentunya kita liat permasalahanya terlebih dahulu, apakah itu sertipikat masih atas nama ayahnya atau anaknya, tentu saja sah-sah saja jika yang mengadaikan itu pemiliknya yang masih tertera pada sertipikat tersebut.
Pasal 10 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang isinya kurang lebih adalah sebagai berikut:
“Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”
Terkait hal tersebut saya sebagai konsultan tentunya bertanya atas kejadian yang saudara alami, apakah jual beli sebatas kwitasi itu lansung di kasih sertipikat oleh yang bersangkutan, atau kwitansi itu hanya sebatas tanda jadi atas jualbeli tersebut. Jika kwitansi lunas tentu saja sertipikat bisa lansung dipegang saudara dan tidak ada masalah, tetapi jika dia mengambil tanpa sepengetahuan saudara, maka itu sudah tidak benar.
Menurut saya, saudara perlu mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan yang bersangkutan sebelum melangkah ke ranah hukum.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum.
UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!