Estimasi Waktu Penerimaan Surat Panggilan Sidang Pertama Gugatan Cerai
09/10/20Oleh : Nn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengajukan gugatan cerai kepada suami. Kira2 berapa lama surat panggilan pertama sidang dapat diterima ? Saya sudah menunggu 1 minggu belum ada panggilan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nn kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terkait panggilan sidang gugatan cerai pada pengadilan agama bahwa
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) sebagai peraturan
pelaksananya.
Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena
kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan
dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan
).
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan
perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan
dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian,
dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal
19 PP 9/1975, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi,
dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan
diatur sebagai berikut:
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam
peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan
menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan
Republik Indonesia setempat.
Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai
sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak
keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat
diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri
berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami
Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan
Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua
belah pihak.
Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,
yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri
meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau
menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama
Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak
(dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri). Yang
membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai
talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri
terhadap suami.
Pemanggilan bisa dikatakan relative sesuai jika adanya kelengkapan berkas,
apabila berkas si penggugat lengkap maka pemanggilan untuk sidang
dinyatakan dua minggu setelah memasukkan berkas ataupun pendaftaran.
proses dilaksanakan selama memasukkan berkas. Beberapa proses yang
dilaksanakan selama memasukkan berkas dengan dilakukannya pengecekan (
pendataan ) juga melaporkan kepada hakim atau ketua.Setelah itu ditentukan
hari apa hakim yang ditunjuk akan menjadwalkan sidang.Sekiranya bisa
ditanyakan nomor perkaranya setelahnya di Pengadilan Agama.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!