Kekuatan hukum klaim hibah rumah yang belum dibalik nama setelah pemberi hibah meninggal dan ada sengketa keluarga

09/10/20

Oleh : Ric***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, paman saya(single/tdk menikah)menghibahkan rumahnya beserta sertifikatnya kepada saya, akan tetapi sebelum terjadi proses balik nama/hibah atas nama saya, beliau keburu meninggal, yg menjadi masalah, tante saya yg sdh lama tidak berhubungan dgn kami tiba-tiba datang & mengklaim bahwa dia yg berhak memiliki atas rmh kakaknya itu & mengancam akan mempersulit setiap usaha saya memperjuangkan rmh tersebut, apa saya cukup kuat dimata hukum dgn bermodalkan sertifikat rmh atas nama paman saya? ,sebagai tambahan, dulu tante tinggal bersama kami, tapi terjadi konflik dgn paman saya sehingga tante memutuskan keluar dari rumah tsb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami dari pertanyaan saudara adalah yang meninggal adalah paman saudara tidak menikah/singgle, menghibahkan sebuah rumah dan sertifikatnya kepada Ricky tan (keponakan), tapi belum balik nama, sebelum proses balik nama paman meninggal. Setelah paman meninggal datang tante (adik paman) mengaku dia yang berhak atas rumah tersebut. Apakah saya cukup kuat dimata hukum dengan bermodal sertifikat yang masih atas nama paman ?. Menurut ketentuan peraturan perundang-undanagan tidak ada larangan seseorang menghibahkan hartanya kepada orang lain asalkan didasari atas rasa sukarela atau keihklasan dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peraturan perundang-undangan dapat kita lihat pengaturan tentang hibah sebagai berikut: Menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup. Dalam Pasal 1666 s/d 1693 KUHPerdata diatur persoalan hibah. Pengertian didalam KUHPerdata tersebut, bahwa hibah adalah persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu, penghibahan tersebut adalah bagi kepentingan para pihak yang masih hidup. Yang juga penting diperhatikan dalam hibah menurut hukum positif adalah bahwa hibah dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dan diberikan kepada orang dewasa atau anak kecil (dengan perantaraan wali/orang tua) dan dicatat dinotaris. Bahkan ketentuan didalam KUHPerdata, tentang pencatatan harta hibah diperkuat dengan PP No. 24/1997 tentang pemberian harta hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan ini sangat jelas karena telah terjadi peralihan hak dan dengan demikian maka hibah (atas benda tetap) menurut hukum positif tidak dapat dilakukan secara diam-diam. Bahkan pemberian berupa hibah yang menyebabkan “terdzolimi” hak ahli waris dapat dibatalkan (Lihat pasal 881) KUHPerdata. Hak ahli waris masuk kedalam kategori “legitieme portie” yaitu bagian mutlak atas warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dan dilindungi oleh Undang Undang (didalam Hukum Islam pemberian Hibah dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang ada, ini bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan jika melebihi ketentuan yang ada maka ahli waris dapat mengugat untuk membatalkan hibah dimaksud- Lihat Quran Al Ahzab/QS 33: 4-5 dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam/KHI). Untuk menghindari gugatan dikemudian hari, biasanya notaris meminta persetujuan para ahli waris terhadap hibah yang akan dibuatkan aktanya. Mencermati pertanyaan saudara hal ini lah yang belum dilakukan oleh saudara sebagai penerima hibah. Karena belum ada akta hibah yang dibuat dihadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), berhubung paman saudara keburu meninggal. Setelah paman meninggal ada tante yang mengaku berhak atas rumah tersebut, karena tante saudara merasa salah seorang ahli waris yang berhak menerima warisan dari paman saudara termasuk orang tua saudara (jika masih hidup). Ketidak cocokan antara paman dan tante saudara waktu dulu tidak mengugurkan beliau sebagai ahli waris. Jika tante saudara merasa pembagian hibah itu tidak adil maka, tante saudara bisa saja menggugat ke pengadilan agama untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Selanjutnya pengadilan agama yang memutuskan siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dari peninggalan rumah dari paman saudara. Jadi siapa yang berhak untuk menentukan penetapan ahli waris adalah pengadilan agama atas permohonan para ahli waris (berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan hukum waris Islam, jika pewaris meninggal tidak mempunyai anak dan/atau istri. Jika orang tua almarhum sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhum yang masih hidup, setelah utang piutang alamarhum terselesaikan. Cara mudah dalam membaginya adalah saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 856 KUHPerdata “Apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/isteri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.” Sebetulnya hibah yang dilakukan oleh paman saudara kepada saudara sudah memenuhi unsur-unsur hibah tetapi belum adanya akta hibah yang dibuat dihadapan notaris /PPAT maka sertifikat rumah atas nama paman saudara belum cukup kuat dimata hukum untuk dimiliki oleh saudara. Oleh karena itu saran dari kami adalah lakukan musyawarah/mufakat dengan pihak tante saudara untuk mencari solusi terbaik. Sebetulnya pencabutan hibah jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi yang artinya: "Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah) seorang bapak kepada anaknya" (H.R.Abu Daud). Hibah yang dapat dicabut diantaranya: Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain. Dengan demikian berdasarkan hadis diatas tentu boleh saja pencabutan Hibah dari sesorang, asal memenuhi rukun dan syarat hibah. Rrukun dan Syarat hibah adalah: Kehadiran pemberi Hibah. Kehadiran penerima Hibah. Barang yang dihibahkan jelas kehalalannya.   Akad hibah, yaitu serah terima barang hibah antara pemberi dan penerima secara nyata dan ikhlas.  Dalam hukum perdata pasal 166 dan pasal 1667 dijelaskan bahwa hibah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela tidak dapat ditarik kembali, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak saat pemberi hibah masih hidup. Ketentuan-ketentuan hibah menurut hukum Indonesia adalah:  Hibah berupa tanah dan bangunan harus disertai dengan akta dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), yaitu berupa akta hibah. Hibah tanah tidak dikenai PPh jika diberikan dari orang tua kepada anak kandung. Hibah tanah dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga tanah berdasarkan nilai pasar (jika dilakukan antar saudara kandung). Hibah berupa harta atau barang bergerak harus dilakukan dengan akta notaris. Hibah diberikan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah yang diberikan saat pemberi sudah meninggal dunia disebut wasiat. Wasiat dapat dibuktikan dengan surat yang diakui secara perdata. Hibah harus diberikan pada penerima yang sudah ada atau sudah lahir, tidak bisa diberikan kepada penerima yang belum lahir. Pemberian hibah bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!