Gugatan Cerai karena Perselingkuhan dan Penelusuran serta Pembagian Harta Bersama dengan Skema Honor Pengacara Persentase dari Hasil

09/10/20

Oleh : Syl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, Sy disini ingin bercerita sedikit mengenai kasus yang saya temui. Ada seorang istri yang sigin menggugat cerai suami karena didesak suami. Tapi si suami ini sebenarnya melakukan perselingkuhan dan sudah sampai memiliki 3 orang anak sejak tahun 2000 tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak istri dan keluarga. Saat ini si istri ingin mengajukan gugatan kepada suami mengenai hal ini pula karena posisinya suami sering meninggalkan keluarga (menghilang tanpa menafkahi) sewaktu anak-anak masih kecil. dan Tidak menafkahi istri bertahun" setelahnya. Namun ada titik poin dimana suami kembali dan menjalankan kewajibannya untuk menafkahi anak-anak untuk segala kebutuhannya seperti sekolah, kuliah, uang jajan dan keperluan lainnya tanpa melalui istri. . Yang ingin di permasalahkan adalah mengenai harta. Si istri tidak tahu jelas harta apa saja yang dimiliki oleh suami. Seorang pengacara menawarkan bantuan untuk mencari informasi, namun dengan syarat mengambil 15-20% dari total harta yang di dapatkan nantinya. Apakah memang seperti itu proses biasanya? Terima Kasih sebelumnya, mohon bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Syl*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, saya sangat prihatin atas kejadian rumah tangga yang dialami saudara saat ini. Namun cerita saudara setelah itu yang tadinya suami tidak pernah member nafkah, sekarang kembali lagi dan memperhatikan anak2nya, walapun untuk istrinya masih belum diperhatikan. Hal terkait saudara mau mengajukan cerai terhadap suami tentunya boleh saja dengan dasar gugatan cerai yang bisa diterima oleh pengadilan, artinya gugatan cerai dengan dasar sudah tidak suka karena menikah tanpa sepengetahuan saudara dan menerlantarkan bertahun-tahun, pembagian gono-gini, tangung jawab terhadap anak-anak, tidak mau dimadu dan mungkin masih banyak supaya gugatan saudara bisa diterima di pengadilan. Hal mengenai gono-gini yang saudara sampaijkan tentunya itu kewenangan hakim pada saat proses persidangan berlansung, apakah harta tersebut diperoleh bersama selama berumah tangga dengan saudara, atau harta tersebut diperoleh sebelum pernikahan dengan saudara. Tentunya dalam gugatan perceraian saudara akan duraikan oleh hakim dengan detail pertanyaan demi pertanyaan baik itu kepada suami saudara maupun pemohonnya. Terkait penawaran seorang pengacara kepada saudara tentang fee meminta 15 sampai 20 persen itu adalah kesepakatan saja. Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat, hal ini dijelaskan dalam artikel Tarif Advokat di Jakarta. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!