Pembagian Hak Waris Suami, Orang Tua, dan Mertua atas Harta Bersama Saat Istri Meninggal Tanpa Anak
09/10/20Oleh : Mis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Dua bulan yang lalu istri saya meninggal dunia..beliau ber amanah..ke saya...untuk menjual salah satu rumah yang kami beli bersama..dan keluarkan hak orang tua dan hak orang tua saya...dan kami belum di karuniai anak...
Yang saya tanyakan berapa yang harus saya keluarkan dari hasil penjualan rumah tersebut ke pada mertua saya dan orang tua saya...terima kasih Wasalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mis***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait bagaimana masalh pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, sebelum menjawab perlebih dahulu kami sampaikan bahwa sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi 2 (dua) jennis yaitu pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena Saudara tidak memberikan keterangan lainya maka kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan berasumsi tidak dipergunakanya hukum waris, oleh karena itu kami akan menjawab pertanyaan Saudara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hukum waris barat diatur Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama, yang bunyi lengkapnya sbb :
Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pewarisan dalam hukum barat mengenal 4 (empat) golongan ahli waris sebagai berikut :
Gol I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
Gol II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
Gol III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
Gol IV : paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bbibi sampai derajad keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajad keenam dihitung dari pewaris.
Penggolongan ini dimaksudkan agar para ahli waris dapat mengetahui ahli waris mana yang berhak untuk didahulukan mendapatkan harta waris berdasarkan kedudukannya, misalnya apabila ahli waris dalam golongan 1 masih hidup, maka ahli waris dalam golongan II tidak berhak atas harta waris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kompilasi Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!