Hak Istri Pasca Cerai untuk Menuntut Harta Gono-Gini atas Rumah yang Dibangun di Tanah Warisan Suami dengan Bantuan Keluarga Suami
09/10/20Oleh : Ada***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
masalah istri yg gugat cerai dan meninggalkan anak anak apa dia bisa menutut di kemudian hari. Sementara rumah yg di bangun atas tanah warisan suami. Dan rumah di bangun dgn bantuan keluarga suami.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ada********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, permasalahan yang anda hadapi intinya adalah istri yang meninggalkan rumah namun dikemudian hari dalam perceraian menginginkan adanya pembagian harta gono gini, sebagimana anda sampaikan bahwa bahwa tanah/harta yang diinginkan adanya pembagian Gono gini tersebut adalah merupakan harta bawaan dari anda (hadiah/warisan) dari orang tua anda. Selanjutnya kami sampaikan terkait dengan tindakan istri yang meninggalkan rumah, suami dan anak tanpa ijin ataupun marah, dapat kami sampaikan bahwa tindakan seorang istri yang meninggalkan suami/ rumah tangga ijin menurut hukum islam adalah haram, hukumnya haram tindakan seorang istri yang meninggalkan rumah dan suami tanpa ijin, maka jika seorang istri yang keluar rumah tanpa ijin suami ia akan mendapatkan laknat dari malaikat, hadist riwayat Abu daud Thayalisi.
Kemudian terkait dengan pembagian harta gono gini atau harta bersama, hal tersebut secara umum diatur dalam KUH Perdata dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan (UUP) serta kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I. Tentang perkawinan.
Pasal 35
Harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta bersama
Harta bawaan dari masin-masing suami/istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadia atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
Mengenai harta bersma, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Berdasarkan pasal-pasal di atas maka kedudukan harta yang ada tersebut sepanjang bukan merupakan harta bawaan, maka merupakan harta gono gini. Hal ini harus dapat anda buktikan di pengadilan /pengadilan agama terkait dengan gugatan mantan istri anda dalam pembagian harta gono gini atau harta bersama dimaksud.
Ada dua bentuk penyelesaian sengketa harta bersama di lembaga peradilan yaitu :
Penyelesaian sengketa Harta Bersama melalui cara damai dengan dibuat akta perjanjian bersama antara para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa harta bersama melaui putusan Hakim, bukan karena hasil perdamaian/kesepakatan bersama para pihak.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka sepanjang harta itu merupakan harta bawaan maka tidak ada kewajiban untuk dibagi apabila terjadi perceraian. Namun apabila harta tersebut diperoleh selama dalam perkawinan maka wajib hukumnya untuk dilakukan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
KUHPerdata sehingga tidak ada batas waktu
UU No. 1 Tahun 1974
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 24 tahun 1997
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!