Hak Istri Ahli Waris atas Saham dan Dividen Almarhum Suami serta Keikutsertaan dalam RUPS dan Pembagian Waris Islam
09/10/20
Oleh : Tar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum...
Saya seorang istri dengan 2 orang anak laki-laki yang telah ditinggal meninggal dunia sejak April 2012 lalu. Suami saya meninggalkan warisan saham sebesar 10% disalah satu anak perusahaan IT yang bernama PT. SGP yang salah satu Direktur Holding Company PT. IVP (Induk Perusahaan) adalah kakak laki-laki ke 3 Alm suami saya. Honding Company adalah sebuah perusahaan kongsi yang didalamnya terdapat Komisaris, CEO dan Direktur. Ketika suami saya meninggal dunia, langsung saya keterngan ahli waris ke RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan serta perubahan nama dari alm suami saya kepada saya.
Terakhir suami saya masih hidup di awal tahun 2012, beliau pernah menyampaikan jika suatu saat nanti beliau tidak ada umur panjang, saya diminta untuk mengikuti kegiatan rapat RUPS dengan sambil menjelaskan laporan RUPS dan laporan keuangan perusahaan yang pernah di tanda tangani beliau. Susunan pemilik saham PT. SGP adalah 50% dimiliki oleh PT. IVP sebagai Holding Company, 10% oleh suami saya Alm (saat ini di ahli wariskan secara legalistas di akte notaris sebagai nama saya), 10% adalah kawan-kawannya alm yang terdiri atas nama AG, 2,5% atas nama MM, 2,5% atas nama AN dan 2,5% atas nama NY. Perusahaan PT. SGP ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun.
Namun, sejak tahun 2013 saya tidak pernah di ikutsertakan rapat RUPS bahkan untuk laporan berita acara RUPS serta informasi pembagian deviden di ambil alhig oleh kakak alm no 3 sampai kepada uang deviden yang diterima.sampai dengan tahun 2018. Ketika dengan permintaan saya untuk ikut serta rapat RUPS dan berkas-berkas perusahaan telah disetujui oleh CEO PT. IVP, saya baru mengetahui bahwa setiap tahun Perusahaan PT SGP memiliki keuntungan dan pembagian deviden tanpa semua saya ketahui. Sementara saya sendiri sebagai ahli waris dan pemegang saham secara legalitas tidak pernah memebrikan kuasa untuk mewakili kehadiran kakak ipar no. 3 ini bahkan untuk memberikan kuasa penerimaan uang deviden yang dikeluarkan oleh PT. SGP.
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah saya sudah tidak berhak atas hak saya secara legalitas sebagai ahli waris istri yang masih hidup untuk anak-anak saya.
2. Apakah ada menurut hukum dan syariat islam pembagian 1/8 untuk istri dari angka deviden yang didapat, dan apakah seharusnya itu wajib diketahui dan disetujui oleh istri secara tertulis ? sebagai nantinya bentuk informasi kepada anak-anak saya sebelum saya meninggal dunia?
3. Selama alm suami saya meninggal, anak-anak saya tidak pernah mendapatkan nafkah setiap bulan untuk pendidikan dari keluarga alm terutama saudara laki-lakinya, apakah itu dibenarkah menurut syariat islam atau hukum?
4. Apakah sebab karena istri sudah menikah lagi, sehingga tidak di dapat hak warisnya yang masih tertera secara hukum atau legalitas atas nama saya? sementara dalam akte notaris masih nama saya secara sah.
Mohon Bpk/Ibu membantu memberikan pencerahan ini kepada saya.....semoga dapat membantu saya dan anak-anak saya.
Wassalam,
TARI
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tar********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Ibu Tari Yunisaf di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Saham PT:
Saham merupakan bagian dari modal dasar suatu Perseroan Terbatas (PT) yang dimiliki pendiri atau orang lain yang telah membeli. Saham adalah sebuah bukti kepemilikian nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa arab. Dalam literatur fiqih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan. Artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Karena saham dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 48 UUPT). Semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut (sumber: Wikipedia). Adapun pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonedia (KBBI) Daring, disebutkan:
1 bagian; andil; sero (tt permodalan): -- nya tertanam dl berbagai perusahaan; 2 ki sumbangan (pikiran dan tenaga): -- nya dl perjuangan kemerdekaan sangat besar; 3 Ek surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor; 4 hak yg dimiliki orang (pemegang saham) thd perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dl pemilikan dan pengawasan;
Sedangkan, pengertian PT menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Tentu untuk mendirikan sebuah PT termasuk PT. SGP yang salah satu Direktut Holding Company PT. IVP (Induk Persahaan) diperlukan modal dasar. Mengacu Pasal 31 UU PT disebutkan: “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”. Pasal 32 UU PT mengatur: “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan (Pasal 2).
Subjek hukum yang melakukan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas disebut dengan pemegang saham. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UUPT). Bukti kepemilikan saham tersebut yang kita kenal dengan Surat Saham. Kepemilikan saham tercantum pada Anggaran Dasar perusahaan yang memuat segala sesuatu hal termasuk saham dan pembagian laba (deviden). Adapun yang mencatat dan menyimpan saham tersebut adalah Direksi (Pasal 50). Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh (Pasal 50 ayat (2)). Maka Direksi-lah yang memegang daftar pemegang saham yang menentukan hak dan kewajiban. Berdasarkan Pasal 15 UUPT, anggaran dasar memuat:
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar
dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat: a. ketentuan tentang penerimaan
bunga tetap atas saham; dan b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Hak Pemegang Saham:
Mengacu pada literasi yuridis tersebut, maka jelas pemegang saham memiliki hak yang ditentukan undang-undang pada suatu PT termasuk PT. SGP yang salah satu Direktut Holding Company PT. IVP (Induk Persahaan). Kedudukan pemegang saham adalah kuat pada suatu PT, dimana suami Anda memiliki 10% saham. Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif (Pasal 53 ayat (4) huruf d UUPT).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU PT, yang mengatur:
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar
dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif (Pasal 53 ayat (4) huruf d UUPT). Untuk itu, pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UU PT). Mengenai hak-hak pemegang saham berdasarkan Pasal 52 UU PT, ditentukan:
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham
dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak
berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang
timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Untuk menjalankan roda perusahaan sehari-hari dilakukan oleh Organ perusahaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2), Organ Perseroan adalah: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam konteks operasional perusahaan maka yang menjalankan PT adalah Direksi. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar (Pasal 92 ayat (1), (2)). Kewenangan Direksi tersebut termasuk: menjalankan usaha, membuat laporan pertanggung jawaban, laporan lingkungan, neraca laba rugi perusahaan, membagi keuntungan (deviden), termasuk mengadakan RUPS sebagaimana Pasal 81 UUPT, mengatur:
Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum
menyelenggarakan RUPS.
Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
Kemudian Pasal 82 UUPT:
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata
acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Sedang Dewan Komisaris melakukan pengawasan. Namun untuk memutuskan hal sesuatu yang penting dan strategis umumnya dilakukan dalam Rapat Umun Pemegang Saham (RUPS). Pasal 75 UUPT mengatur:
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan
yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. (4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat
Gugatan:
Pasal 61 UUPT menetukan:
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan
ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanPerseroan.
Keuntungan (Deviden):
Mengacu ketentuan tersebut pemegang saham berhak meminta keterangan dari Direksi termasuk hak atas keuntungan perusahaan (deviden). Mengenai deviden Pasal 71 UUPT mengatur:
Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. (2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila
Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Kemudian Pasal 72 UUPT:
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku
Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi
setelah memperoleh persetujuan DewanKomisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Jika Deviden Tidak Diambil:
Pasal 73 UUPT menentukan:
Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke
dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah saya sudah tidak berhak atas hak saya secara legalitas sebagai ahli waris istri yang masih hidup untuk anak-anak saya
Apakah ada menurut hukum dan syariat Islam pembagian 1/8 untuk istri dari angka deviden yang didapat, dan apakah seharusnya itu wajib diketahui dan disetujui oleh istri secara tertulis? Sebagai nantinya bentuk informasi kepada anak-anak saya sebelum saya meninggal dunia?
Selama alm suami saya meninggal, anak-anak saya tidak pernah mendapatkan nafkah setiap bulan untuk pendidikan dari keluarga alm terutama saudara laki-lakinya, apakah itu dibenarkan menurut syariat Islam atau hukum?
Apakah saya sudah tidak berhak atas hak saya secara legalitas sebagai ahli waris istri yang masih hidup untuk anak-anak saya. Mengacu hukum perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), KUHPerdata maka kedudukan Anda beserta anak-anak sebagai ahli waris adalah sah dan kuat. Karena perpisahan terjadi disebabkan kematian suami. Pada hukum tersebut dikatakan: pewarisan terjadi oleh sebab kematian, ada hubungan darah, keturunan (anak-anak). Warisan adalah segala harta kekayaan baik barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak. Hak termasuk piutang, hak cipta, surat berharga (saham, obligasi). Mengacu Pasal 48 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan, bahwa “saham dikeluarkan atas nama pemiliknya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa suami Anda yang memiliki saham sebesar 10% di PT. SGP yang salah satu Direktut Holding Company PT. IVP (Induk Persahaan), sehingga Anda sebagai ahli waris berhak atas hal-hal yang ditentukan pada UU PT termasuk: diundang untuk datang pada RUPS, meminta keterangan di forum RUPS, berhak atas pembagian keuntungan (deviden), termasuk pemberian persetujuan pada rapat RUPS. Dari segi lehalitas dapat dikatakan bahwa Anda berhak sebagai ahli waris pemegang saham. berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal. Mempertegas mengenai pewarisan saham adalah Pasal 56 ayat (3) UUPT, yaitu direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Kemudian menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Jika saham dimiliki oleh lebih dari satu orang. Berdasar Pasal 52 UUPT menyebutkan: “Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada 3 sebab putusnya perkawinan:
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan.
Adapun putusnya perkawinan Anda disebabkan kematian maka Anda berhak sebagai ahli waris. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan (Pasal 171 huruf b KHI). Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (Pasal 171 huruf c). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (Pasal 171 huruf d).
Pada dasarnya saham adalah salah satu bentuk instrumen bisnis yang diperbolehkan dalam pandangan hukum Islam (prinsip syariah). Kebolehan ini mengacu pada kaidah dasar fiqih muamalah (aspek hukum Islam yang mengatur tentang hubungan hak antar orang, termasuk di dalamnya aspek ekonomi) yang menegaskan bahwa pada dasarnya kegiatan muamalah itu halal atau boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Namun pembagian saham seberapa besar menurut hukum Islam tidak diatur. Yang ada pembagian warisan menurut KHI yaitu Pasal 178 KHI disebutkan:
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.
Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau
duda bila bersamasama dengan ayah.
Besaran jumlah saham yang dimiliki suami Anda miliki diperusahaan PT. SGP adalah terdaftar di PT tersebut. Besaran jumlah saham tersebut menentukan bagian jumlah deviden yang akan didapat. Itu penting untuk menujang kelangsungan hidup anak dikemudian hari. Tentu hal itu perlu di sampaikan kepada anak anda. Mungkin jika perlu dapat dibuatkan hibah atau wasiat namun perlu akta yang dibuat notaris.
Mengenai hal yaitu tidak mendapatkan nafkah dari saudara laki-laki suami memang tidak ada kewajiban. Namun disayangkan adik suami Anda sebagai saudara suami yang seharusnya dapat membantu pada kenyataannya berbeda. Sebagimana Anda ceritakan bahwa almarhum suami memiliki peninggalan saham sebesar 10% di PT SGP hal ini yang perlu dimintakan keterangan pada PT SGP terkait deviden yang belum didapat. Karena sebagai pemegang saham Anda berhak mendapatkan deviden karena hal itu sudah ditentukan pada UUPT. Anda sebagai ahli waris memiliki posisi yang kuat menurut UUPT. Yang penting Anda memiliki bukti yang cukup berupa surat, dokumen, saham dan sebagainya untuk mengklaim atau mengajukan gugatan jika diperlukan.
Mengenai, apakah sebab karena istri sudah menikah lagi, sehingga tidak didapat hak warisnya yang masih tertera secara hukum atau legalitas atas nama saya? Sementara dalam akta notaris masih nama saya secara sah.?. Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dikatakan: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Kemudian Pasal 830 KUHPerdata, berbunyi: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832 KUHPerdata). Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (Pasal 833). Dalam konteks hukum warisan selain barang, uang di bank, termasuk hak. Yang dimaksud hak selain tagihan, hak intelektual, juga surat berharga (saham, obligasi). Seandainyapun Anda kawin lagi namun ada anak-anak sebagai ahli waris. Di asumsikan perkawinan Anda terjadi setelah suami meninggal, maka nampaknya kedudukan Anda sebagai ahli waris tidak dapat disangkal jika mengacu KHI dan KUHPerdata tersebut. Dan UUPT juga tidak mengatur hal itu. Sepanjang kepemilikan saham 10 % terdaftar dan Anda memiliki bukti surat-surat saham tersebut, maka itu merupakan hak Anda untuk mendapatkan pembagian deviden yang berguga bagi biaya penghidupan, pendidikan dan masa depan anak-anak. Jadi saham juga mrupakan warisan, yaitu harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Untuk itu, ahli waris dapat mempertahankan haknya dari siapa saja yang mengurangi haknya tersebut laksana seorang pemilik barang, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pasal 834 KUHPerdata, berbunyi: “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik”.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!