Potensi Gugatan Ahli Waris atas Harta Warisan Lain Setelah Pengalihan Rumah Orang Tua kepada Adik

09/10/20

Oleh : Hes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan perihal harta orsngtua yang diatas namakan adik saya.Kami dua bersaudara,adik saya lelaki duda anak satu. Bapak sudah meninggal 1 tahun yang lalu,Ibu saya mempercayakan rumah milik orangtua kami agar di balik nama atas nama adik saya,ibu saya bermaksud memberikan rumah tersebut ke adik saya sebagai warisan. Pertanyäan saya adalah ketika nanti ibu saya meninggal,apakah adik saya bisa menggugat harta warisan yang lain?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hes** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: 1. Bapak (Pewaris) meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris Istri dan 2 orang anak (1 anak perempuan (namanya Hesti) dan 1 anak laki-laki (sebutlah namanya Dani) – duda anak satu), 2. Istri mempercayakan rumah miliknya bersama suaminya kepada anak laki-laki dengan cara membaliknamakan rumah tersebut menjadi atas nama adik (Dani), dan berniat memberikannya sebagai warisan. 3. Yang menjadi pertanyaan apakah nanti ketika Istri (ibu dari Hesti dan Dani) meninggal, Dani masih bisa menggugat harta warisan lainnya? Dari uraian yang saudara Hesti ceritakan kepada kami, dengan meninggalnya Bapak kedudukan Istri (ibu Hasti), Hesti dan Dani adalah sebagai ahli waris. Sehingga harta Bapak (yang tentunya setelah dikeluarkan untuk keperluan pembiayaan penyelenggaraan jenazah, pengobatan selama sakit (bila ayah meninggalnya krn sakit) dan hutang (bila berhutang), hal ini diatur dalam KHI pasal 175 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. (2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. serta harta telah dipisahkan dari harta ibu (istri bapak) karena harta bersama yang didapat selama perkawinan harus dipisahkan terlebih dahulu), setelah itu baru dibagi kepada ahli warisnya. 1. Bila pembagian didasarkan pada hukum perdata (KUHPer), maka pembagiannya: a. Istri (janda) mendapatkan 1/3 bagian b. Hesti mendapatkan 1/3 bagian, dan c. Dani mendapatkan 1/3 bagian. 2. Bila pembagiannya didasarkan pada hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), maka pembagiannya: a. Istri(janda) mendapatkan 1/8 bagian (karena ada anak), sebagaimana diatur dalam KHI pasal Pasal 180 “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”. b. Hasti dan Deni menjadi Ashobah, artinya 5/6 sisanya menjadi bagiannya Hasti dan Dani, dengan perincian 2:1 (2untuk dani dan 1 untuk Hasti), dengan penjelasan sbb: b.1. Dani mendapatkan 2/3 x 5/6 bagian b.2. Hasti mendapatkan 1/3 x 5/6 bagian. Terkait dengan pembagian antara ahli waris laki-laki dan perempuan 2:1 ini sudah ada aturannya dalam KHI pasal 176, yang berbunyi sbb: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Permasalahan pertama sudah selesai. Sekarang kami akan jawab pertanyaan saudara tentang apakah bila ibu nanti meninggal Dani dapat menggugat Harta Warisan? Maka perlu diketahui bahwa, apabila ibu meninggal, maka ahli warisnya Hesti dan Dani. 1. Bila pembagiannya didasarkan pada hukum perdata (KUHPer), maka pembagiannya, sebagai berikut: a. Hasti mendapatkan ½ bagian harta warisan dari ibu b. Dani mendapatkan ½ bagian harta warisan dari ibu 2. Bila pembagiannya didasarkan kepada hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam), maka Hasti dan Dani menjadi ashobah, sebagaimana yg telah kami jelaskan diatas dengan pembagian 2:1 Masalah muncul, adalah ibu telah mempercayakan rumah milik orang tua dibaliknamakan atas nama Dani (artinya telah dihibahkan kepada Dani). Dalam KUHPerdata hibah kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan, pemahaman seperti ini merujuk pada sistem waris ab-intestato16 dimana ada hubungan langsung keturunan antara pewaris dan ahli waris sehingga penghitungan hibah sebagai harta warisan dimaksudkan untuk memudahkan dalam penghitungan pembagian warisan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 211 menegaskan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Artinya, pemberian-pemberian dapat diperhitungkan sebagai warisan. Kesimpulan: 1. Dari penjelasan kami diatas dapatlah diambil kesimpulan bahwa rumah yang telah diberikan Dani dari orang tunya tersebut, dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan yang menjadi haknya. 2. Namun dia akan dapat menuntut lagi Ketika apa yang telah diperolehnya tersebut dinilai kurang dari hak bagiannya (tergantung mau memakai KUHPerdata atau KHI), namun konsekwesinya kalo ternyata apa yang diperolehnya dari hibah rumah tersebut ternyata dinilai lebih dari yang seharusnya dia terima, maka dia harus mengembalikan sebagian yang bukan hak bagian warisnya. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. KUHPerdata 2. Kompilasi Hukum Islam Referensi: 1. Mohammad Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat, Ctk.Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 1993. 2. Muhammad Saifullah, Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga, Ctk. Pertama, Yogyakarta: UII Press, 2005. Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!